SUARAUTARA.COM, PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap kejahatan seksual yang menyasar anak-anak. Melalui Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel, aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial R.R (29), terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Palembang.
Kasus ini menjadi penegasan bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi zona aman bagi anak-anak, bukan ruang bagi predator untuk beraksi.
Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berinisial N.K.N (10), seorang pelajar sekolah dasar, dijemput paksa oleh tersangka di depan sekolahnya di wilayah Kota Palembang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka membujuk korban dengan alasan mengajak mencari anak lain, lalu membawa korban berkeliling hingga ke lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus. Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan dan sempat mencekik korban saat korban melakukan perlawanan.
Aksi pelaku terhenti setelah seorang warga melintas. Korban kemudian ditinggalkan di kawasan Talang Kepuh sebelum akhirnya kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Begitu laporan diterima, tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Rekaman CCTV dari rumah warga dan sebuah kafe di Jalan Lunjuk menjadi kunci penting pengungkapan kasus ini. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat bersama korban sekaligus menjalankan aktivitas sebagai kurir aplikasi transportasi daring.
Tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi untuk menelusuri identitas kurir. Melalui strategi terukur, aparat memancing tersangka keluar dengan skenario penugasan pengambilan paket.
Pada pukul 18.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Veteran, depan Mall Social Market Palembang. Meski sempat melakukan perlawanan, pelaku berhasil diringkus tanpa menimbulkan korban tambahan.
Tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Polda Sumatera Selatan hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak.
Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa sekolah harus menjadi zona aman, ruang publik tidak boleh menjadi tempat predator beraksi, dan kejahatan terhadap anak akan ditindak tanpa kompromi. Selain itu, pemanfaatan jejak digital serta teknologi dinilai menjadi alat efektif dalam mendukung penegakan hukum.
Polda Sumatera Selatan memastikan stabilitas keamanan serta perlindungan terhadap kelompok rentan tetap**






















