SUARAUTARA.COM, Buol – Bawaslu Kabupaten Buol melalui Panwaslu Kecamatan Momunu telah melakukan pengawasan terkait Rapat Pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir yang dilakukan oleh PPK Momunu.
Pleno penetapan DPSHP akhir itu dilaksanakan di Aula kantor Desa Lamadong 2 kecamatan Momunu yang turut menghadirkan 16 PPS dan ikut diawasi oleh Panwaslu Kecamatan Momunu, Sabtu. 3 Juni 2023 pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muwardi Andimaka, S.P selaku Komisioner Panwaslu Kecamatan Momunu, Devisi Hukum, Pencegahan, Patisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengatakan, bahwa pada pelaksanaan pleno DPSH akhir oleh PPK di tingkat kecamatan telah diawasi sebelumnya oleh panwas desa dan kelurahan (PKD), sehingga dalam proses pengawasan di Pleno tingkat kecamatan ini hanya menyesuaikan data masukan perbaikan tersebut.
” Kalau catatan kami ada beberapa nama sesuai saran perbaikan kemarin terkait ini, baik pemilih baru, ubah data dan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Muwardi, Senin (5/6/2023) saat dihubungi media ini.

Ia menambahkan, terkait masukan pengawasan oleh PKD di setiap desa pada pleno tingkat PPS, teleh tertuang dalam pleno DPSHP tingkat kecamatan yang kemudian akan di masukan lagi pada pleno tingkat kabupaten.
” ada kronologis kejadian DPSHP yang menjadi masukan, sehingga diharapkan saat pleno di tingkat kabupaten [erubahan itu akan diperbaiki sesuai catatan kronologis yang ada,” pungkasnya. **
Sementara itu, Ketua KPU Buol Alamsyah, SE kepada media ini mengatakan setelah seluruh Kecamatan selesai melakukan rekap, dan Pleno DPSHP akhir akan disusun oleh KPU Kabupaten/ Kota sebagai bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahapannya dimulai 6 Juni sampai dengan 16 Juni 2023.
” Selanjutnya akan dilakukan analisa kegandaan data Pemilih sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPT pada tanggal 20 sampai 21 Juni 2023 di tingkat Kabupaten/ Kota,” jelas Alamsyah.
” Kami berkomitmen tepat waktu dalam melaksanakan seluruh tahapan pemutakhiran data Pemilih, prosesnya kami laksanakan secara menyeluruh untuk memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih terdaftar dalam data Pemilih untuk Pemilu tahun 2024,” pungkasnya.
Berikut cacatan kronologis kejadian DPSHP di 9 desa di Kecamatan Momunu.
Kronologis Kejadian
1. Desa Guamonial Bahwa Berdasarkan Hasil Rekapitulasi DPSHP Pemilih Aktif Berjumlah
399, Pemilih Baru Tidak Ada, Pemilih TMS Berjumlah 3, Perbaikan Data Pemilih
Berjumlah 0, Pemilih Potensial KTP–El Berjumlah 13. Terjadi Pergeseran Data Pemilih
Dari DPSHP Jumlah Pemilih Aktif 402 Menjadi 399 Karena 3 di TMS–kan (Pindah
Domisili) di TPS 2 Dan Di Buktikan Dengan Dokumen Pendukung. Selanjutnya Peserta
Pemilu Memberikan Tanggapan Terkait Dengan Pemilih Potensial Non KTP–El Untuk
Segera Mungkin Mengakomodir Pemilih Yang Belum Memiliki KTP–El Dan Sudah
Berumur 17 Tahun. Kemudian Panwaslu Kecamatan Momunu Pula Menanggapi Untuk
Sama–Sama Mengakomodir Terkait Dengan Pemilih Yang Belum Memiliki KTP–El.
Silahkan Dilaporkan Ke Panwaslu Ataupun PPK. Hal Ini pula Di Tanggapi Oleh PPK
Untuk Mengakomodir Pemilih Potensial Non KTP–El.
2. Desa Lamadong 1 Bahwa Berdasarkan Hasil Rekapitulasi DPSHPA Pemilih Aktif
Berjumlah 1493, Pemilih Baru Berjumlah 2, Pemilih TMS Berjumlah 3, Perbaikan Data
Pemilih Berjumlah 2, Pemilih Potensial KTP–El Berjumlah 38. Kategori Pemilih Yang Di
TMS kan Yaitu Pemilih Pindah Domisili 1 Orang Di TPS 1 dan 2 Orang di TPS 4.
Kemudian PPS Kembali Menyampaikan Terdapat Ketambahan Yaitu 1 Pemilih TMS di
TPS 4 Atas Nama MAEMUNAH R. HANTA, Pemilih Baru Di TPS 6 Dan Ubah Data 1.
Selanjutnya PPK Menyampaikan Untuk Menerima Data Tersebut Kemudian Akan
Dimasukkan Pada Rapat Pleno Kabupaten.
3. Desa Lamadong II Bahwa Berdasarkan Hasil Rekapitulasi DPSHPA Pemilih Aktif
Berjumlah 1055, Pemilih Baru Berjumlah 0, Pemilih TMS Berjumlah 2, Perbaikan Data
Pemilih Berjumlah 0, Pemilih Potensial KTP–El Berjumlah 32. Kategori Pemilih Yang Di
TMSkan Yaitu 1 Meninggal di TPS 3, Dan 1 Pemilih di Bawah Umur di TPS 4. Kemudian
Panwas MemberiknaTanggapan Terkait Dengan Pemilih TMS Yang Masih Di Bawah
Umur Tersebut. Untul Menjelaskan Kronologis. Selanjutnya PPS Menanggapi Dan
Menjelaskan Bahwa Pemilih Di Bawah Umur Tersebut Merupakan Pemilih Yang Sudah
Menikah Tetapi Belum Memiliki Akta Nikah Dari K.U.A di Karenakan Belum memenuhi
Syarat (Masih Berumur 15 Tahun). Selanjutnya PPS Kembali Menyampaikan Untuk
Mengkomodir Pemilih Tersebut.
4. Desa Mangubi Bahwa Berdasarkan Hasil Rekapitulasi DPSHPA Pemilih Aktif Berjumlah
486, Pemilih Baru 0, Pemilih TMS 1, Perbaikan Data Pemilih 0, Serta Pemilih Potensial
Non KTP–El 21. Kategori Pemilih Yang di TMSkan Yaitu Pindah Domisili Di TPS 1. Dan
Di Buktikan Dengan Dokumen Pendukungnya. Selanjutnya PPS Kembali Menyampaikan
Terkait Dengan Ketambahan Pada Perbaikan Data Pemilih Berjumlah 1 Orang. Kemudian
PPK Menerima Data Tersebut Dan Akan di Masukkan Pada Rapat Pleno Kabupaten.
5. Desa Momunu Berdasarkan Hasil Rekapitulasi DPSHPA Pemilih Aktif Berjumlah 622,
Pemilih Baru Berjumlah 4, Pemilih TMS Berjumlah 1, Perbaikan Data Pemilih Berjumlah
1, Pemilih Potensial KTP–El Berjumlah 28. Kategori Pemilih Yang di TMSkan Yaitu
Meninggal di TPS 3 serta Di Buktikan Dengan Dokumen Pendukung. Selanjutnya PPS
Kembali Mneyampaikan Terkait Dengan Ketambahan Data. Yaitu Pemilih Baru 1 Orang
Atas Nama Supriadi J. Karim Di TPS 3, Pemilih TMS (Pindah Domisili) 1 orang Atas
Nama Sulastri di TPS 2, dan Perbaikan Data Pemilih Atas Nama Nurjana di TPS 3.
Kemudian PPK Menerima Data Tersebut Dan Akan Di Masukkan Pada Rapat Pleno
Kabupaten.
6. Desa Panimbul Berdasarkan Hasil Rekapitulasi DPSHPA Pemilih Aktif Berjumlah 647,
Pemilih Baru 0, Pemilih TMS Berjumlah 2, Perbaikan Data Pemilih Berjumlah 0, Pemilih
Potensial KTP–El Berjumlah 29. Kategori Pemilih Yang Di TMSkan Yaitu Pemilih Pindah
Domisili di TPS 2 Serta Di Buktikan Dengan Dokumen Pendukung. Selanjutnya PPS
Kembali Menyampaikan Ketambahan Data Yaitu Pemilih Baru 1 Orang Atas Nama
Febrianto Y. Korompot di TPS 1. Kemudian PPK Menerima Data Tersebut Dan Akan Di
Masukkan Pada Rapat Pleno Kabupaten.
7. Desa Pajeko Berdasarkan Hasil Rekapitulasi DPSHPA Pemilih Aktif Berjumlah 1653,
Pemilih Baru 0, Pemilih TMS Berjumlah 7, Perbaikan Data Pemilih 0, Pemilih Potensial
KTP–El Berjumlah 60. Kategori Yang di TMSkan Yaitu Pemilih Meninggal 1 Orang Di
TPS 5, Pemilih Pindah Domisili 6 orang, Masing–Masing Dari TPS 2 (2 Orang), TPS 4 (3
Orang) Dan TPS 6 (1 Orang). Semua Pemilih Yang Telah Di TMS kan Tersebut Telah Di
Buktikan Dengan Dokumen Pendukung.
8. Desa Pinamula Berdasarkan Hasil Rekapitulasi DPSHPA Pemilih Aktif Berjumlah 737,
Pemilih Baru 0, Pemilih TMS Berjumlah 1, Perbaikan Data Pemilih 0, Pemilih Potensial
KTP–El Berjumlah 27. Kategori Yang Di TMSkan Yaitu Pemilih Ganda (Lokasi Khusus)
Dan DiBuktikan Dengan Dokumen Pendukung. Selanjutnya PPS Kembali Menyampaikan
Ketambahan Data Yaitu Pemilih Baru 1 Orang Atas Nama Mariam Mansur Di TPS 1.
Kemudian PPK Menerima Data Tersebut Dan Akan Di Masukkan Pada Rapat Pleno
Kabupaten.
9. Pinamula Baru Berdasarkan Hasil Rekapitulasi DPSHPA Pemilih Aktif Berjumlah 275,
Pemilih Baru 1, Pemilih TMS Berjumlah 1, Perbaikan Data Pemilih 0, Pemilih Potensial
KTP–El Berjumlah 8. Kategori Pemilih Yang Di TMSkan Yaitu Pemilih Di Bawah Umur,
Bahwa Pemilih Di Bawah Umur Merupakan Pemilih Yang Sudah Menikah Tetapi Tidak
Dapat Menunjukkan Akta Nikah. Sehingga Tidak Dapat Di Akomodir.
10. Desa Pomayagon Berdasarkan Hasil Rekapitulasi DPSHPA Pemilih Aktif Berjumlah 741,
Pemilih Baru Berjumlah 4, Pemilih TMS Berjumlah 0, Perbaikan Data Pemilih 1, Pemilih
Potensial KTP–El Berjumlah 26.






















