SUARAUTARA.COM, BUOL – Demi tercapainya Pemilu yang jujur dan adil tanpa ada kecurangan, Panwas Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, akan mengawal ketat penyaluran logistik yang akan didistribusikan ke tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS).
Pengawalan pendistribusian logistik Pemilu 2024 itu, dari mulai gudang logistik yang berlokasi di Kecamatan Bokat, sampai ke titik tujuan (TPS). Logistik Pemilu sekarang ini yang akan disalurkan, salah satunya berupa tinta, kotak suara, bilik suara dan segel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 105, dimana Panwaslu kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, salah satunya tahapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.

Ketua Panwaslu Bokat Moh Syam Manto, S.KM mengatakan, jadwal tahapan logistik Pemilu dibagi Yaitu tahapan produksi, distribusi serta tahapan sortir lipat surat suara.
Syam sapaan akrab Ketua PC Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Buol ini lebih dalam menjelaskan bahwa Tahapan Pendistribusian logistik Pemilu tahun 2024 sudah di depan mata, sangat dibutuhkan tenaga tenaga ekstra dan pengetahuan yang cukup untuk mengatasi setiap potensi kerawanan dalam tahapan ini.
Dengan adanya Inventarisir masalah dan potensi pelanggaran yang akan menghambat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“ Panwaslu Kecamatan Bokat memahami betul terkait kondisi tersebut dengan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi pengawasan distribusi logistik guna tahapan pemilu berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya saat pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) pengawasan Bersama Staf, PKD yang dilaksanakan Rabu, 27 Desember 2023 Bertempat di Sekretariat Panwaslu Kec. Bokat.
Kegiatan rakor ini diikuti seluruh PKD se-Kecamatan Bokat, turut Ratnasari Paituntu Kordiv HP2H, Rustam Selaku Kordiv P3S, Rahman Masjid Kepala Sekretariat dan sebagai Pemateri Eksternal, Umar Piantae selaku Anggota PPK Kecamatan Bokat dan AIPDA Nolki mewakili Kapolsek bokat.
“Dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan di lapangan Kita harus memastikan logistik yang didistribusikan sudah sesuai prosedur, prosedur yang dimaksud adalah tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat kualitas. Semua itu telah tercantum dalam undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu,” Tutup Syam Manto.(yayu Lestari/red)






















