Oknum Kades di Tolitoli Kendalikan Pemerintahan dari Dalam Penjara

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOLITOLI- Meskipun telah divonis Sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan menjalani penahanan di Rutan Tolitoli, Suryanto hingga kini masih menjabat sebagai kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang.

“Hingga kini desa kami Bajugan belum memiliki Kepala Desa pengganti Pak Suryanto yang saat ini jalani hukuman di Rutan Tolitoli. Belum ada pengumuman baik dari BPD maupun kecamatan,” ungkap, salah seorang warga yang dikonfirmasi media ini, Kamis (6/2/2025).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli, Samsu.

“Sampai saat ini masih menjabat sebagai Kades,” tegas Kepala DPMD Kabupaten Tolitoli, Samsu, melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2025).

Menurut informasi, hal itu terjadi setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajugan tidak mengusulkan pergantian kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui kecamatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Dikonfirmasi ke BPD setempat Pak,” kata Samsu.

Hal inipun menarik perhatian sejumlah pihak, salah satunya Ketua GMPI Sulteng, Syarif Latadano yang mengaku terkejut mendengar informasi itu.

“Bagaimana mungkin negara membiarkan terpidana kendalikan urusan pemerintahan dari balik penjara,” kata Syarif.

Menurutnya, pemerintah Tolitoli harus segera mengambil langkah demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli mengeksekusi Suriyanto, Kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, yang terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4322 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah salinan putusan diterima, pihaknya langsung mengeksekusi terdakwa pada Kamis (28/11/2024) pagi.

“Terpidana Suriyanto sudah dibawa ke Lapas Klas II B Tolitoli untuk menjalani hukuman penjara 9 tahun, sesuai putusan MA. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan,” ujar Albertinus.(**)

Berita Terkait

Wakili Danramil 1308-09/LB Babinsa Hadiri Musrenbang Desa Minanga Bahas Penetapan Prioritas RKPDes 2027
Inspektorat Buol Bantah Temuan BPK Rp70,7 Miliar: Angka Sebenarnya Rp2,66 Miliar
Gerak Cepat Kadinsos Banggai Haryadi Bola Urus Jenazah Yuda Warga Tanpa Keluarga hingga Dimakamkan di TMB
Anggota Polsek Luwuk Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencurian Ringan Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Dua Titik Karhutla Terjadi Bersamaan di Bangketa Polsek Nuhon Bergerak Padamkan Api
Polresta Banggai dan Lapas Luwuk Gelar Razia Gabungan 25 Warga Binaan Jalani Tes Urine
Dugaan Pencurian Sapi di Tetesulu Terungkap Polsek Nuhon Amankan Terduga Pelaku
Evaluasi Penyaluran LPG 3 Kg Babinsa Kelurahan Bungin Kawal Pembahasan Agen Pangkalan dan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:44 WITA

Wakili Danramil 1308-09/LB Babinsa Hadiri Musrenbang Desa Minanga Bahas Penetapan Prioritas RKPDes 2027

Selasa, 22 September 2026 - 17:43 WITA

Inspektorat Buol Bantah Temuan BPK Rp70,7 Miliar: Angka Sebenarnya Rp2,66 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 15:51 WITA

Gerak Cepat Kadinsos Banggai Haryadi Bola Urus Jenazah Yuda Warga Tanpa Keluarga hingga Dimakamkan di TMB

Senin, 21 September 2026 - 23:16 WITA

Anggota Polsek Luwuk Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencurian Ringan Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 21 September 2026 - 22:49 WITA

Dua Titik Karhutla Terjadi Bersamaan di Bangketa Polsek Nuhon Bergerak Padamkan Api

Berita Terbaru