Oknum Kades di Tolitoli Kendalikan Pemerintahan dari Dalam Penjara

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOLITOLI- Meskipun telah divonis Sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan menjalani penahanan di Rutan Tolitoli, Suryanto hingga kini masih menjabat sebagai kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang.

“Hingga kini desa kami Bajugan belum memiliki Kepala Desa pengganti Pak Suryanto yang saat ini jalani hukuman di Rutan Tolitoli. Belum ada pengumuman baik dari BPD maupun kecamatan,” ungkap, salah seorang warga yang dikonfirmasi media ini, Kamis (6/2/2025).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli, Samsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini masih menjabat sebagai Kades,” tegas Kepala DPMD Kabupaten Tolitoli, Samsu, melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2025).

Menurut informasi, hal itu terjadi setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajugan tidak mengusulkan pergantian kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui kecamatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Dikonfirmasi ke BPD setempat Pak,” kata Samsu.

Hal inipun menarik perhatian sejumlah pihak, salah satunya Ketua GMPI Sulteng, Syarif Latadano yang mengaku terkejut mendengar informasi itu.

“Bagaimana mungkin negara membiarkan terpidana kendalikan urusan pemerintahan dari balik penjara,” kata Syarif.

Menurutnya, pemerintah Tolitoli harus segera mengambil langkah demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli mengeksekusi Suriyanto, Kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, yang terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4322 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah salinan putusan diterima, pihaknya langsung mengeksekusi terdakwa pada Kamis (28/11/2024) pagi.

“Terpidana Suriyanto sudah dibawa ke Lapas Klas II B Tolitoli untuk menjalani hukuman penjara 9 tahun, sesuai putusan MA. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan,” ujar Albertinus.(**)

Berita Terkait

Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik
O2SN Banggai 2026 Dimulai Sekda Ramli Tongko Bacakan Sambutan Bupati Amirudin tentang Semangat Prestasi Nasional
Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat
Kakandepag Melalui Kepsek Apresiasi Prestasi Atlet Pencak Silat MIN 1 Banggai Nafeeza Nur Syaqil Samali Lolos ke O2SN Tingkat Provinsi 2026
Resmi Ditutup, Ini Daftar Lengkap Juara MTQ ke-31 Sulteng: Palu Juara Umum, Buol Masuk 10 Besar
Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha
Bupati Risharyudi Temui Wamenkop RI Guna Dorong Ekonomi Kerakyatan di Buol
Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Poso Kunjungi Desa Baleura

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WITA

Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik

Senin, 15 Juni 2026 - 11:10 WITA

O2SN Banggai 2026 Dimulai Sekda Ramli Tongko Bacakan Sambutan Bupati Amirudin tentang Semangat Prestasi Nasional

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:22 WITA

Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:20 WITA

Kakandepag Melalui Kepsek Apresiasi Prestasi Atlet Pencak Silat MIN 1 Banggai Nafeeza Nur Syaqil Samali Lolos ke O2SN Tingkat Provinsi 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:29 WITA

Resmi Ditutup, Ini Daftar Lengkap Juara MTQ ke-31 Sulteng: Palu Juara Umum, Buol Masuk 10 Besar

Berita Terbaru