Minta Kejari Bertindak Jeli Advokat Indra Dwianto Pertanyakan Penghentian Penyidikan Korupsi Proyek Tanggul BPBD Banggai

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Advokat Indra Dwiyulianto

Foto : Advokat Indra Dwiyulianto

Suarautara.com, Banggai – Advokat Indra Dwianto mempertanyakan pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tanggul di Desa Gorontalo, Kabupaten Banggai.

Menurut Indra, penghentian penyidikan yang disampaikan pihak Kejari Banggai harusnya dibarengi dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ia menilai, apabila penyidik menghentikan penyidikan tanpa dasar SP3, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara prosedural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap tindakan penyidik harus sesuai dengan asas legalitas. Kalau memang penyidikan dihentikan, maka harus ada SP3 yang jelas,” tegas Indra, Selasa (1/10/2025).

Indra menambahkan, pihak Kejaksaan seharusnya memberikan dan menunjukkan surat SP3 terkait penghentian kasus dugaan korupsi tersebut.

Ia berharap Kejari Banggai menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku kalau ada SP3 tunjukkan.

Ini penting agar publik mendapatkan kepastian hukum dan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.
( AM’oks69 )

Berita Terkait

Satpolairud Polres Situbondo Bantu Temukan Kapal Nelayan yang Hilang
Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla
Radio Mutiara 103,7 FM, Media Massa Konvensional yang “Bertarung” dengan Media Online di Angkasa
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:04 WITA

Satpolairud Polres Situbondo Bantu Temukan Kapal Nelayan yang Hilang

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Kamis, 10 September 2026 - 12:34 WITA

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Rabu, 9 September 2026 - 23:32 WITA

Radio Mutiara 103,7 FM, Media Massa Konvensional yang “Bertarung” dengan Media Online di Angkasa

Berita Terbaru