Menjaga Netralitas Menuju Pilkades Berkualitas

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjaga Netralitas Menuju Pilkades Berkualitas

Oleh : 𝑨𝒃𝒅𝒖𝒔𝒔𝒂𝒍𝒂𝒎 𝑩𝒐𝒏𝒅𝒆 [Penulis adalah Ketua DPD KNPI Bolmong]

SUARAUTARA.COM, Bolmong – Netralitas Panitia Pemilihan Kepala Desa, Pj. Sangadi, Perangkat Desa dan BPD adalah keharusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa azas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2)).

Empat azas di atas, dua diantaranya diperuntukkan kepada para pemilih, sedangkan dua azas yaitu, jujur dan adil di diperuntukkan kepada panitia.

Artinya panitia Pilkades harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur, yakni jujur kepada siapapun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan.

Panitia juga wajib melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil, dalam arti adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, dan adik kepada Tuhan.

Bahwa sebelum melaksanakan tugas, panitia Pilkades telah di sumpah sebagaimana lazimnya pejabat, pegawai, atau petugas yang melaksanakan sistem tata kelola pemerintahan.

Sumpah yang diucapkan harus dipahami, disadari, dan diyakini mengandung tanggungjawab keselamatan masyarakat, Bangsa dan Negara.

Adapun netralitas Pj. Sangadi, Perangkat Desa, dan BPD diatur dalam pasal 30, ayat (2), yang berbunyi: Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:

  1. Kepala desa (Sangadi)
  2. Perangkat desa;
  3. Anggota badan permusyaratan desa (BPD)

Ayat tersebut memberi petunjuk bahwa Pj. Sangadi Perangkat Desa, dan BPD dalam penyelenggaraan Pilkades harus netral.

Apabila panitia Pilkades, Pj. Sangadi, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun kamunal tidak bersikap netral, yang bersangkutan bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional.

Karena jabatan dan/atau institusinya baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan bukti-bukti material maupun non material yang cukup.

Pasal-pasal yang memungkinkan bisa dijadikan bidikan diantara lain pasal tentang penyalagunaan wewenang, melanggar sumpah, pemalsuan, manipulasi, pemaksaan, pemerasan, penggelapan, pembocoran, dan lain-lain.

Akibat yang ditimbulkan antara lain memperdatakan panitia, mempidanakan panitia, menghentikan pelaksanaan, dan membatalkan hasil pilihan.

Oleh karena itu, jujur dan adil serta menepati sumpah adalah kemutlakan bagi panitia pilkades, Pj. Sangadi, Perangkat Desa, dan BPD wajib dijaga.(**)

 

Berita Terkait

Tanggul Kritis, Abrasi Bakal Mengancam Ambrolnya Bangunan Masjid Miftahul Janah Tadoy 1
Tuan Rumah Musrembang Kecamatan, Akses Jalan Pantai Usulan Prioritas Pemdes Tadoy
Wabup Sigi Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih
Wakapolres Hadiri Paripurna Penetapan Paslon Bupati Dan Wabup Buol Terpilih
Pemkab Banggai dan PT PAU Matangkan Kerja Sama Guna Percepatan Pembangunan Daerah
Pemdes Tadoy 1 Rotasi Jabatan Aparat Desa
Jelang Pelantikan Bupati Dan Wabup, Subsatgas Binmas Polres Buol Terus Himbau Warga Jaga Kamtibmas
Pemerintah Kembalikan 53 Lahan Sawit di Sulteng, Perusahaan Tanpa HGU Terancam Dicabut

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:23 WITA

Tanggul Kritis, Abrasi Bakal Mengancam Ambrolnya Bangunan Masjid Miftahul Janah Tadoy 1

Selasa, 11 Februari 2025 - 23:31 WITA

Tuan Rumah Musrembang Kecamatan, Akses Jalan Pantai Usulan Prioritas Pemdes Tadoy

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:28 WITA

Wabup Sigi Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:22 WITA

Wakapolres Hadiri Paripurna Penetapan Paslon Bupati Dan Wabup Buol Terpilih

Senin, 10 Februari 2025 - 19:03 WITA

Pemkab Banggai dan PT PAU Matangkan Kerja Sama Guna Percepatan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Bupati Sigi Raih Penghargaan dari KPP Pratama Palu

Kab.Sigi

Bupati Sigi Raih Penghargaan dari KPP Pratama Palu

Selasa, 11 Feb 2025 - 21:51 WITA