SUARAUTARA.COM, Morowali – Tender pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dimana, proses tender paket pekerjaan Pembangunan Anjungan Pantai Matano (Lanjutan) menimbulkan masalah.
Hal tersebut disoal oleh salah satu peserta tender yakni Umardin, Direktur PT. Bryan Bimantara Lestari, Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Umardin mengatakan bahwa,beberapa waktu yang lalu, Perusahaannya mengikuti tender paket pekerjaan Pembangunan Anjungan Pantai Matano (Lanjutan) Kabupaten Morowali,Provinsi Sulawesi Tengah dengan nilai HPS Rp.20.071.800.000 (Dua Puluh Milyar Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), hal ini disampaikannya kepada awak media pada, Senin (08/08/2022).
“Perusahaan kami (PT. Bryan Bimantara Lestari) dari awal sudah mengikuti proses tender sesuai dengan aturan, dan semua persyaratan kami telah persiapkan, termasuk jaminan penawaran asli kami sudah kirim ke pokja, namun pokja mengaggap bahwa jaminan penawaran PT. Bryan Bimantara Lestari tidak diterima atau terlambat diterima oleh pokja.
Adapun nilai penawaran kami PT. Bryan Bimantara Lestari tergolong jauh lebih murah yakni Rp. 16.447.224.738,33 dibandingkan dengan nilai penawaran yang diajukan oleh pemenang tender PT. Mega Buana Cipta Persada senilai Rp. 20.000.245.053,08 ,”Ujarnya.
Lanjut, Umardin menyampaikan, dengan selisih harga penawaran yang disampaikan oleh pemenang tender yang nilainya lebih dari 3 Milyar,apakah tidak mengakibatkan kerugian negara?
“Tanggal 01 Agustus 2022 kami menyampaikan sanggahan kepada Pokja yang intinya bahwa, proses pelaksanaan tender telah menyimpang terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan, sehingga kami meminta untuk dilakukan tender ulang, dan adapun yang kami permasalahkan dalam sanggahan kami adalah :
- Pada Tahapan Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2022, yang dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA, peserta mengajukan pertanyaan, akan tetapi pokja tidak memberikan tanggapan atau jawaban kepada peserta, hal ini telah ditegaskan dalam
Model Dokumen Pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (B. DOKUMEN PEMILIHAN angka 12. Pemberian Penjelasan) bahwa pokja pemilihan wajib memberikan jawaban setiap pertanyaan yang masuk atau pokja pemilihan dapat menambah waktu pemberian penjelasan sesuai dengan kebutuhan, bila perlu pokja pemilihan dapat memberikan penjelasan ulang.Akan tetapi jawaban Pokja, bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut penjelasannya sangat gamblang tertuang dalam dokumen.
2. Pada saat penetapan pemenang tender, yakni tanggal 27 Juli 2022 terjadi 3 (tiga) kali perubahan jadwal dengan berbagai alasan yang kami anggap tidak obyektif, dan ini merupakan sejarah baru sepanjang kami mengikuti tender
sehingga pelaksanaan tender untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Anjungan Pantai Matano (lanjutan) Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2022 sehingga dapat diduga terjadi persekongkolan,” beber Umardin.
Namun, jawaban Pokja adalah tidak punya relevansi dan sudah melalui prosedur dan tata cara pada sistem LPSE.
Pertanyaan kami ,apakah sah pemenang tender jika ada peserta tender yang mengajukan pertanyaan pada saat pelaksanaan pemberian penjelasan dan tidak dijawab oleh Pokja?
Hari ini, Tanggal 08 Agustus 2022, saya melayangkan surat Sanggahan Banding dengan surat nomor : 03/BBL/SHG-Banding/VIII/2022,melalui portal SPSE.
“Jaminan sanggah banding saya tidak lampirkan,dengan alasan tahapan tender sudah selesai (Berkontrak).” Pungkasnya.
Sementara, Rustam Sabalino Kepala Dinas PUPR Kabupaten Morowali melalui Chatting Aplikasi Whatssap pada hari Senin, Tanggal 08 Agustus 2022, saat dilakukan klarifikasi terkait dengan hal tersebut mengatakan, ”Sebentar pak, saya mau menanyakan dulu kepada Pokja,” Kata Kadis PUPR Kabupaten Morowali.
Hingga berita ini tayang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Morowali belum memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang proses tender yang dimaksud.
(**/red/tim)






















