Langgar Aturan, Personel Polres Buol Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol Bertempat dilapangan upacara Polres Buol berlangsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personel Polres Buol Briptu Anugerah Manca Negera, Senin pagi (25/07/22) pukul 08.00 WITA.

Upacara PTDH ini dipimpin Wakapolres Buol Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H. selaku Inspektur upacara, Komandan upacara KBO Samapta Ipda Budi Waskito serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.

Upacara yang dilaksanakan secara In Absentia atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini dihadiri peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakapolres berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya berharap kepada seluruh personel Polres Buol lainnya agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, tapi itu kembali Kediri masing-masing bagaimana untuk kedepannya kita bisa lebih baik lagi dalam pelaksanaan tugas, juga tidak menodai institusi dan menyakiti masyarakat” pesan Kapolres dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolres.

“Kepada anggota Polri yang diberhentikan setelah kembali ke masyarakat agar dapat bergaul dengan masyarakat sehingga dapat menjadi contoh dan tauladan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, saya yakin dan percaya saudara dapat berpeluang lebih baik dalam berkarya diluar organisasi Polri, jaga nama baik Polri, hindari perbuatan tercela, pidana maupun perbuatan lainya yang dapat merugikan saudara nantinya, jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk merubah menjadi lebih baik demi masa depan saudara” tutup Kapolres mengakhiri amanatnya.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP dan yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/11/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022.

“Upacara yang dilaksanakan secara In Absentia tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini berdasarkan Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/11/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022 dan telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP” terang Kasihumas

 

 

Sumber : HumasPolres/ Laporan : Zulfikar

 

 

 

 

Berita Terkait

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting
Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
SPIP Buol Dievaluasi, Tiga PD Wajib dan Sektor Strategis Jadi Sorotan
Doa di Tengah Kemarau, Warga Kwalabesar Gelar Salat Istisqa di Halaman Masjid Al-Hasanah
Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I
Jemput Peluang ke Pusat, Bupati Buol Temui Wamenkop RI Bahas Koperasi
Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas
Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:48 WITA

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WITA

SPIP Buol Dievaluasi, Tiga PD Wajib dan Sektor Strategis Jadi Sorotan

Senin, 7 September 2026 - 09:33 WITA

Doa di Tengah Kemarau, Warga Kwalabesar Gelar Salat Istisqa di Halaman Masjid Al-Hasanah

Jumat, 4 September 2026 - 14:29 WITA

Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA