Boltim, SuaraUtara.com – Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Dir Intel LAKRI) Andy Riyadhi sebut Aktifitas Pertambangam Tampa Izin ((PETI) yang ada diperkebunan Kilo Molobog Desa Molobog Kec. Nuangan Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang menggunakan alat berat jelas melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Selain melanggar UU Minerba pelaku juga melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU keselamatan tenaga kerja.
Bukan hanya itu saja aktifitas PETI tersebut juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyaknya pelanggaran terhadap UU yang dilakukan oleh oknum pelaku PETI yang ada diperkebunan kilo Molobog ini tentu ada tindakan yang tegas dari APH dalam hal ini Polres Boltim, dalam pencegahan maupun penindakan harus tegas jangan karena dia ini siapa atau ada oknum tertentu yang terlibat dibelakang layar sebagai backup terus pihak Polres enggan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
sebagai salah satu penegak hukum yang ada dinegara ini tentunya pihak polres harus tunduk atas perintah UU, dalam arti kata bahwa setiap warga Negara yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak berdasarka UU yang berlaku dinegara ini.
Kalau pelaku PETI ini dibiarkan terus menerus tampa ada pencegahan maupun tindakan hukum dari pemangku, sudah pasti negara ini akan hancur ditangan oknum pelanggar maupun oknum aparat penegak hukum
Jangan hanya melihat dari kacamata sebelah bahwa ada oknum masyarakat yang mengais rezeki sebagai pekerja atau pemilik modal untuk melakukan aktifitas PETI, tapi lihat juga banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berkedok mengatasnamakan pejuang rupiah yang tak taunya hanya menguntukan segelintir orang dan mengabaikan banyak orang.
Karena sesuai dengan konsep dari bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Promoter. Akronim dari “prediktif, responsibilitas, dan transparansI berkeadilan”, Presisi menekankan pada transformasi layanan Polri yang lebih terintegrasi, transparan, dan cepat.
Dimana Polri berkomitmen untuk bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat serta Polri berupaya untuk mewujudkan pelayanan yang transparan dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat, serta memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum, ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Boltim AKP. Liefan Kolinug SE saat dikonfirmasi terkait persoalan diatas yang tak kunjung selesai melalui pesan WhatsApp pada rabu (6/8/25) ennggan memberikan tanggapan pada media ini, terkesan Kasat Reskrim alergi dengan pemberitaan maupun memberikan stetmen terkait PETI, karena sudah beberapa kali dikonfirmasi soal PETI enggan untuk memberikan stetmen.
(Rinto)






















