LAKRI Desak Polda Sulut Tindak Tambang Ilegal di Bantaran Sungai Paret Boltim

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas PETI dibantaran sungai Didesa Paret yang menggunakan alat berat

Aktifitas PETI dibantaran sungai Didesa Paret yang menggunakan alat berat

Boltim, SuaraUtara.com – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menjadi sorotan.
Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Andy Riyadhi, menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut yang dinilai semakin tak terkendali.

Menurut Riyadhi, aktivitas PETI di Boltim kini bak jamur di musim hujan. Berdasarkan hasil investigasi tim LAKRI di Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, ditemukan adanya aktivitas tambang di bantaran sungai yang menggunakan lima unit alat berat jenis excavator PC 200.

“Pada tahun 2024 belum ada aktivitas menggunakan alat berat. Namun pada 2025 ini ditemukan sejumlah alat berat beroperasi di bantaran sungai,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai penggunaan alat berat di bantaran sungai telah mengubah aliran, kedalaman, dan struktur sungai, sehingga memicu kekeruhan air, risiko banjir, dan kerusakan ekosistem.
Aktivitas tambang tersebut juga menyebabkan erosi tanah dan endapan sedimen yang mengganggu flora dan fauna sungai.

Atas temuan ini, Riyadhi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulut, untuk menertibkan dan menindak tegas para pelaku PETI.

“Pelaku pertambangan ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Andy.

Sesuai Pasal 158 UU Minerba, pelaku PETI dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

(Rinto | SuaraUtara.com)

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Selasa, 21 April 2026 - 20:18 WITA

DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Selasa, 21 April 2026 - 01:29 WITA

Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH

Berita Terbaru