Boltim, SuaraUtara.com – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menjadi sorotan.
Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Andy Riyadhi, menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut yang dinilai semakin tak terkendali.
Menurut Riyadhi, aktivitas PETI di Boltim kini bak jamur di musim hujan. Berdasarkan hasil investigasi tim LAKRI di Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, ditemukan adanya aktivitas tambang di bantaran sungai yang menggunakan lima unit alat berat jenis excavator PC 200.
“Pada tahun 2024 belum ada aktivitas menggunakan alat berat. Namun pada 2025 ini ditemukan sejumlah alat berat beroperasi di bantaran sungai,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai penggunaan alat berat di bantaran sungai telah mengubah aliran, kedalaman, dan struktur sungai, sehingga memicu kekeruhan air, risiko banjir, dan kerusakan ekosistem.
Aktivitas tambang tersebut juga menyebabkan erosi tanah dan endapan sedimen yang mengganggu flora dan fauna sungai.
Atas temuan ini, Riyadhi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulut, untuk menertibkan dan menindak tegas para pelaku PETI.
“Pelaku pertambangan ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Andy.
Sesuai Pasal 158 UU Minerba, pelaku PETI dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(Rinto | SuaraUtara.com)























