SUARAUTARA.COM, Buol – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), diminta untuk melakukan penyelidikan atas belum tuntasnya pekerjaan proyek pengaman pantai (Pemecah Ombak) oleh Balai Sungai Manado, yang berada di Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini disampaikan Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, Indra Mamonto, pada awak media Senin (10/01/22.
” Seharusnya Proyek berbanderol 6,2 Miliar itu sudah berakhir masa waktu pekerjaannya. Karena, terhitung sejak 31 desember 2021 proyek itu sudah rampung pekerjaannya, tentunya dengan habis masa batas waktu kontrak berdasarkan dokumen kontrak, maka harusnya pihak Balai Sungai Manado harus melakukan pemutusan kontrak kerja dengan pihak kontraktor dan perusahan tersebut di backlist, akibat tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ungkap Indra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut kata Indra, Jika kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), harus memaksakan perpanjangan waktu pekerjaan kepada pihak perusahan pemenang tender, maka harus jelas alasan diberikan perpanjangan waktu apa?
” Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) 182, tidak serta merta bisa diberlakukan. Apabila tidak ada urgensi terjadi diwilayah pekerjaan itu, semisal Ada bencana alam, atau kemudian wilayah tersebut terjadi tarkam, hingga tidak bisa melakukan aktivitas,” terang indra Mamonto.
Seraya berharap. Agar PPK balai sungai manado khusus wilayah II pengawasan bolmong, jangan main mata, lantas memaksakan kehendak untuk mengejar target tertentu pada pihak perusahan dan kemudian memberikan kelonggaran waktu.
“Fungsi pengawasan uang negara berada ditangan APH. olehnya, perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam, kenapa balai sungai manado tidak melakukan pemutusan kontrak kepada pihak perusahan pemenang tender? Sementara realisasi fisik proyek pengaman pantai di Kecamatan Poigar sudah perna ambruk tanpa ada bencana yang terjadi?” Pungkas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Terpisah Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Balai Sungai Sulawesi 1, Wilayah Asupan II Bolmong Ronny, sampai berita ini naik tayang, belum menjawab upaya konfirmasi Wartawan.
Beberapa kali dihubungi, belum di respon, disusul melalui pesan WhatsApp, tidak juga dijawab. Padahal kiriman pesan WhatsApp nya sudah dibaca olehnya.
Wartawan pun mencoba menghubungi KTU balai sungai manado, ibu Jeckline, tapi tidak juga di tanggapai berkaitan apa alasan pihak balai sungai melakukan penambahan waktu pekerjaan yang sudah habis masa waktu jatuh tempoh di akhir desember 2021 lalu.(**)
























