KOTAMOBAGU,SUARAUTARA – Kesedihan bercampur rasa kecewa terlihat pada sorotan mata Asni Ugge salah satu caleg Perindo Kotamobagu saat berada di sel Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, 21 November 2023.
Asni Ugge diketahui, saat itu sedang menunggu sidang perdananya terkait dugaan kasus gunakan ijazah palsu pada kontestasi pemilu Legislativ 2024.
Saat ditemui di sel tahanan PN Kotamobagu, Asni Ugge menuturkan sangat bersedih dengan apa yang dialaminya ini,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Terus terang saya sedih dengan kejadian ini, dan saya sangat merasa tidak ada lagi keadilan bagi diri saya,” Tuturnya dengan penuh kecewa.
Ia mangaku bahwa ijazah miliknya itu tidaklah palsu seperti apa yang disangkahkan pada dirinya.
” Kan bisa dilihat, ada keterangan dari dinas pendidikan Minahasa tempat saya ikut sekolah paket c,” terangnya
Iapun mencurigai, dengan kasus ini, dirinya dijebak oleh KPU Kotamobagu.
” Jujur saya merasa saya telah dijebak oleh KPU Kotamobagu sebagai penyelenggara pemilu atas kasus ini,” tandas Asni.
Menurutnya, kalau memang ijazah miliknya benar bermasalah kenapa diloloskan oleh KPU hingga ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
” Inikan aneh menurut saya, berarti KPU sebagai penyelenggara tidak provesional dong dalam menetapkan caleg,” Tutur Asni dengan nada kecewa.
Juga dikatakan salah satu keluarga dekat Asni Ugge, bahwa dalam proses penetapan caleg, KPU telah diberikan waktu untuk pemeriksaan berkas sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) hingga kemudian ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
” Kan KPU telah diberikan waktu untuk lakukan ferivikasi faktual, artinya semua berkas yang masuk harus diperiksa keapsahannya terlebi dahulu,” Ujar Rustam.
Terpisah, Ketua LSM PROJAMIN, Hery Lasabuda mengakui mencermati kasus ini, siapapun pasti akan mengatakan ada kekeliruan yang dilakukan KPU dalam proses hukum Asni Ugge.
Ia beralasan bahwa sebelum ditetapkan DCT, pada tanggal 4 September 2023 ada jedah waktu untuk dilakukan klarifikasi.
” Artinya ketika dinyatakan lolos sebagai DCT berarti secara Administrasi Asni Ugge sudah memenuhi semua ketentuan aturan yg berlaku, artinya dalam verifikasi berkas secara Faktual tidak bermasalah,” terang Hery.
Dengan begitu Iapun mempertanyakan kinerja KPU yang tiba tiba mengaku ada dugaan Asni Ugge mengunakan Ijasah Palsu yg di laporkan salah satu LSM.
Adanya kasus ini, Hery menegaskan, KPU lembaga resmi penyelenggara harus dilibatkan dan turut bertangung jawab dalam proses hukum yang dijalani Asni Ugge..
“Jagan cuci tangan, KPU juga harus di seret dalam kasus ini kerena bisa di duga turut melegalkan adanya dugaan Ijasah Palsu dengan surat penetapan KPU yang bisa di jadikan Alat bukti dalam persidangan nanti,”terang Hery.
Ia bahkan tak segan mengancam akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kinerjanya yg tidak proposional berdasarkan adanya surat penetapan dari KPU sebagai (DCT) Dapil kotamobagu barat Asni Ugge. (**)

























