KPK Tahan Pejabat Intelijen Cukai DJBC, Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tahan Pejabat Intelijen Cukai DJBC

KPK Tahan Pejabat Intelijen Cukai DJBC

SUARAUTARA.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan tegas terhadap dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan. Kali ini, KPK menahan satu orang tersangka berinisial BBP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Diamankan di Kantor Pusat DJBC

BBP ditangkap pada Kamis (26/2/2026) di Kantor Pusat DJBC di kawasan Jakarta Timur. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan telah menetapkan enam orang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya pengumpulan uang di sebuah safe house atas perintah BBP dan seorang pihak lain berinisial SIS kepada SA.

Sita Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah.

KPK menduga uang itu berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional.

Dalam proses penyidikan dan penangkapan, KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) serta satuan pengawas internal di lingkungan DJBC.

Dijerat UU Tipikor dan KUHP

Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sektor bea dan cukai merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara, sehingga praktik korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Selain itu, penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepabeanan dan pengurusan cukai berisiko membuka celah peredaran barang yang seharusnya dibatasi atau diawasi secara ketat.

(Sumber: Biro Hubungan Masyarakat KPK)

Berita Terkait

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK
Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla
Radio Mutiara 103,7 FM, Media Massa Konvensional yang “Bertarung” dengan Media Online di Angkasa
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Sudah Tiga Hari BBM di Situbondo Langka, Harga Pertamax di Kios Tembus Rp 30 Ribu per Botol 
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:34 WITA

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK

Kamis, 10 September 2026 - 05:40 WITA

Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WITA

PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Rabu, 9 September 2026 - 12:56 WITA

Sudah Tiga Hari BBM di Situbondo Langka, Harga Pertamax di Kios Tembus Rp 30 Ribu per Botol 

Berita Terbaru