Suarautara.com, Banyuwangi | Kubangan air bekas pertambangan galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur kembali menelan korban jiwa.
Kubangan besar bekas tambang yang dibiarkan tanpa direklamasi tersebut menjadi sorotan serius bagi publik
Hal inipun membuat salah satu Aktivis di Rogojampi, Irfan Hidayat,S.H.,M.H., mengatakan kepada awak media,
“Saya menilai adanya pembiaran terkait lubang bekas galian C tersebut, dan itupun jelas melanggar. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mewajibkan reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca tambang. Sejumlah kalangan menilai kasus ini tidak dapat dipandang sebagai kelalaian biasa, mengingat lokasi tersebut telah berulang kali menelan korban jiwa.Ini bisa dibilang adanya pembiaran kondisi berbahaya yang berujung pada kematian terlebih tidak ada upaya pengamanan maupun pemulihan,”ucap Irfan Hidayat (11/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan bahwa,
“Kalau memang lokasi tersebut berizin sebagai embung atau penampung air hujan.Jika benar memiliki izin, maka aspek pengawasan, standar keselamatan, serta pihak pemberi izin turut menjadi bagian yang harus bertanggung jawab dalam Kontak Kelalaian,”imbuhnya. (hans)






















