“Korban Tewas di Kubangan Galian C Karangbendo, Aspek Reklamasi Dipertanyakan”

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Banyuwangi | Kubangan air bekas pertambangan galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur kembali menelan korban jiwa.

Kubangan besar bekas tambang yang dibiarkan tanpa direklamasi tersebut menjadi sorotan serius bagi publik

Hal inipun membuat salah satu Aktivis di Rogojampi, Irfan Hidayat,S.H.,M.H., mengatakan kepada awak media,
“Saya menilai adanya  pembiaran terkait lubang bekas galian C tersebut, dan itupun jelas melanggar. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mewajibkan reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca tambang. Sejumlah kalangan menilai kasus ini tidak dapat dipandang sebagai kelalaian biasa, mengingat lokasi tersebut telah berulang kali menelan korban jiwa.Ini bisa dibilang adanya pembiaran kondisi berbahaya yang berujung pada kematian terlebih tidak ada upaya pengamanan maupun pemulihan,”ucap Irfan Hidayat (11/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan bahwa,
“Kalau memang lokasi tersebut berizin sebagai embung atau penampung air hujan.Jika benar memiliki izin, maka aspek pengawasan, standar keselamatan, serta pihak pemberi izin turut menjadi bagian yang harus bertanggung jawab dalam Kontak Kelalaian,”imbuhnya. (hans)

Berita Terkait

Dituduh Wanprestasi, Mitra Dapur SPPG Tombo 1 Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Somasi
Dinilai Terlalu Lemah, Sanksi Administratif Kepala SPPG Tombo 1 Dipertanyakan
Bupati Amirudin Perkuat Komitmen Pelestarian Bahasa Lokal saat Terima Penghargaan RBD 2026
Sepakati Jalur Tangkap, Polres Situbondo Mediasi Perselisihan Nelayan di Panarukan
Pemkab Buol Apresiasi Peluncuran ‘Kolektif Prema Rupa’ Jadi Wadah Kreatif Pemuda
Bupati Tojo Una-Una Serahkan Bantuan Bibit Kelapa dan Pupuk untuk 8 Gapoktan di Kecamatan Una-Una
Satpolairud Polres Situbondo Respons Cepat Aduan Nelayan Soal Pelanggaran Jalur Penangkapan Ikan
Ratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali, Warga Desa Tojo Protes Transparansi BPN Touna

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:49 WITA

Dituduh Wanprestasi, Mitra Dapur SPPG Tombo 1 Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Somasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Dinilai Terlalu Lemah, Sanksi Administratif Kepala SPPG Tombo 1 Dipertanyakan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WITA

Bupati Amirudin Perkuat Komitmen Pelestarian Bahasa Lokal saat Terima Penghargaan RBD 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Sepakati Jalur Tangkap, Polres Situbondo Mediasi Perselisihan Nelayan di Panarukan

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:12 WITA

Bupati Tojo Una-Una Serahkan Bantuan Bibit Kelapa dan Pupuk untuk 8 Gapoktan di Kecamatan Una-Una

Berita Terbaru