Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Inspektorat melaksanakan kegiatan Klinik Konsultasi Mobile sebagai bentuk pendampingan hukum dan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa (25/11/2025).
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang menegaskan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memberikan early warning serta meningkatkan manajemen risiko pada penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan pendampingan ini fokus pada pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dan swakelola Tipe IV pada program pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat serta pengelolaan dana kelurahan tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan Klinik Konsultasi Mobile digelar di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Lamala, Kecamatan Balantak, Kecamatan Balantak Selatan, dan Kecamatan Balantak Utara.
Inspektorat menjelaskan bahwa Klinik Konsultasi Mobile merupakan inovasi pelayanan interaktif berupa konsultasi, asistensi, bimbingan teknis, dan pendampingan secara langsung kepada para pemangku kepentingan tanpa mengalihkan tanggung jawab para pengelola kegiatan.
Program ini bertujuan menambah nilai serta meningkatkan tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan pengendalian kegiatan di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Seiring dengan diberlakukannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta besarnya anggaran pelimpahan kewenangan kepada camat dan kelurahan.
Inspektorat menilai perlu adanya sosialisasi dan asistensi intensif untuk meminimalkan kesalahan administrasi maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Dalam kegiatan ini, Inspektorat menghadirkan Fungsional Pengelola PBJ Madya, I Wayan Sudira, ST, MT, dari Bagian PBJ Setda Banggai, untuk memberikan materi terkait tata cara pengadaan melalui penyedia dan swakelola Tipe IV, mulai dari tahap persiapan hingga serah terima pekerjaan.
Peserta yang mengikuti kegiatan terdiri atas camat sebagai Pengguna Anggaran (PA), PPTK, Tim Teknis Kecamatan, tenaga pendamping kecamatan, Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku pelaksana swakelola, lurah sebagai KPA, PPTK kelurahan, serta masyarakat penerima manfaat.
Dalam pemaparan teknis, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tata cara survei penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar, tahapan pelaksanaan swakelola Tipe IV oleh Pokmas, termasuk proses persiapan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyusunan pertanggungjawaban kegiatan.
Materi penting lainnya adalah verifikasi oleh kecamatan dan kelurahan terhadap penerima manfaat agar barang yang diserahkan tepat guna dan memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, kegiatan Klinik Konsultasi Mobile berjalan lancar dan efektif.
Para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif terkait mekanisme kerja.
Pelimpahan kewenangan, serta tata cara pengadaan barang dan jasa baik melalui penyedia maupun swakelola Tipe IV.
Inspektorat berharap melalui kegiatan ini, tata kelola pemerintahan khususnya pada pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat dan pengelolaan dana kelurahan dapat semakin akuntabel, efisien, serta memperkuat pengendalian intern pada tahun 2025.( AM’oks69 )





















