Suarautara.com, Banggai – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menggelar konferensi pers untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana eksekusi kembali lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Suhendra Saputra, SH, MH, didampingi jajaran panitia serta staf PN Luwuk, dan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, di ruang konferensi pers Kantor PN Luwuk.
Kegiatan ini turut dihadiri para awak media sebagai mitra Pengadilan Negeri Luwuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Suhendra Safutra menegaskan bahwa tidak pernah ada dua putusan dalam perkara sengketa tanah Tanjung Sari sebagaimana yang belakangan ini ramai disampaikan ke publik.
Saya luruskan, perkara ini hanya memiliki satu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak ada putusan kedua,” tegas Suhendra.
Ia menjelaskan, setiap permohonan eksekusi yang masuk ke pengadilan terlebih dahulu melalui proses evaluasi dan penilaian oleh Tim Telaah, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri.
Tim ini bertugas mengkaji apakah suatu perkara memenuhi syarat untuk dilaksanakan eksekusi atau tidak.
Hasil kajian Tim Telaah kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan sebagai penanggung jawab pelaksanaan eksekusi.
Apabila dinilai memenuhi syarat, Ketua Pengadilan akan menerbitkan Surat Keputusan pemanggilan para pihak melalui mekanisme aanmaning atau teguran.
Aanmaning adalah peringatan kepada pihak yang menguasai objek sengketa agar secara sukarela menjalankan isi putusan.
Jika tidak dipatuhi, barulah dilakukan upaya paksa berupa eksekusi sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Suhendra juga memaparkan bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru, Ketua Pengadilan atau Panitera wajib melakukan konstatering, yakni peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan batas-batas objek sengketa secara faktual berdasarkan putusan yang telah inkracht.
Terkait isu adanya dua putusan akibat dikabulkannya gugatan intervensi, Suhendra menegaskan bahwa hal tersebut merupakan penafsiran keliru.
Yang dikabulkan itu adalah gugatan intervensi dari pihak ketiga, yang memiliki gugatan tersendiri. Itu bukan putusan kedua, dan tidak bisa ditafsirkan sembarangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak hanya membaca amar putusan, tetapi juga memahami secara menyeluruh pertimbangan hukum hakim.
Jangan hanya baca amar, baca seluruh pertimbangan hukumnya. Banyak kekeliruan muncul karena malas membaca putusan secara utuh,” tambahnya.
Suhendra juga menegaskan bahwa perkara ini telah sampai pada tingkat kasasi dan tidak pernah ada perlawanan maupun upaya hukum luar biasa setelahnya, sehingga putusan tersebut sah dan tetap berlaku sampai saat ini.
Menutup pernyataannya, Ketua PN Luwuk berharap klarifikasi ini dapat meredam kegaduhan dan memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi meresahkan publik.( AM’oks69 )












