Kacab BRI Kotamobagu Tepis Isu Pemotongan Banpres BPUM di Unit Poyowa Besar.
KOTAMOBAGU, SUARAUTARA.COM – Kepala cabang BRI Kotamobagu melalui Asisten manager bidang UMKM BRI cabang Sugeng meluruskan apa yang di alami oleh TT (50 th) warga mopait kecamatan Lolayan bolmong terkait dana BPUM yang di duga di tahan atau tidak di cairkan oleh BRI Poyowa besar kopandakan beberapa hari lalu.
Kepada awak media Ia menjelaskan bahwa program BPUM/UMKM tidak boleh ditahan atau dipotong hanya karena nasabah tersebut ada pinjaman lain,”ini bantuan langsung presiden dan tidak boleh diganggu hanya karena ada pinjaman lain, “ucap Sugeng.
Di katakannya lagi, Pihak BRI Unit Poyowa tidak boleh memotong atau menahan pencairan dari dana tersebut karena bantuan itu adalah hak dari Penerima BPUM kecuali ada kemauan dari pihak nasabah untuk memberikan dana tersebut kepada pihak BRI untuk membayar tunggakan, ” Tegas Sugeng.
” Nanti saya akan cek di lapangan kalau ini betul dan terbukti maka kami akan memberi sanksi kepada karyawan BRI Unit Poyowa yang menahan bantuan BPUM tersebut, “ Terang Sugeng.
Di hubungi terpisah, Kepala Unit BRI Poyowa di kopandakan Tedi mengatakan melalui seluler bahwa penerima program BPUM/UMKM tetap bisa mencairkan BPUM tanpa potongan dari BRI walaupun itu menunggak.
” Tetap di cairkan tanpa potongan karena program BPUM tidak ada hubungan dengan pinjaman lain kecuali nasabah penerima KUR, ” Tukas tedi.
Pernyataan pak tedy tersebut justru bertentangan dengan penyampaian pak Sugeng asisten Manager bidang urusan UMKM BRI Cabang Kotamobagu yang membawahi 16 BRI Unit se Bolmong raya bahwa program BPUM/UMKM tidak terkait dengan pinjaman apapun yang lain termasuk KUR karena itu adalah bantuan langsung presiden.
Aktivis BMR Irawan Damopolii selaku Paralegal dari warga masyarakat penerima BPUM yang dananya di duga di tahan oleh Pihak BRI poyowa besar geram atas tindakan BRI unit poyowa besar yang di duga semena-mena terhadap warga tak mampu.
Menurutnya jika pihak BRI unit poyowa besar tidak kooperatif dan tetap tak mau mencairkan dana BPUM yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima, maka ini adalah pelanggaran hak azasi dan tergolong menciderai norma hukum yang sudah diatur dalam program bansos dan ini termasuk kejahatan kemanusiaan.
“Kalau penerima BPUM ini tetap tidak bisa mencairkan dananya karena ditahan oleh pihak BRI dengan alasan tak logis, maka kami akan menyurat ke OMBUDSMAN RI cabang sulut serta ke BI Bank Indonesia dan kementrian Koperasi serta Kementrian sosial RI “tegas Irawan.
Di ketahui sebelumnya TT warga mopait kecamatan lolayan yang namanya terdaftar sebagai penerima BPUM tak bisa mencairkan dana bantuan sebesar 1.200,000,00 karena di duga di tahan oleh BRI Unit poyowa besar dengan alasan dirinya tercatat kreditur macet tahun 2009 lalu.*
( Tim)