Jika Maju Pilkada, Hari ini Jusnan Mokoginta Harus ajukan Pengunduran Diri

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta

Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta

SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Sesuai ketentuan, Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan maju di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) harus mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berdasarkan ketentuan yang ada, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran, sesuai dengan surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ. Pendaftaran calon kepala daerah adalah pada tanggal 27 Agustus mendatang.

Belakangan beredar kabar, Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta, akan maju di Pilkada. Jika Jusnan Mokoginta, ikut pada Pilkada 2024, maka hari ini, Rabu (17/7/2024) batas terakhir pengajuan surat pengunduran diri ke Mendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Muhammad Arief mengatakan belum ada info terkait pengunduran diri jika Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta, mau maju di Pilkada Bolmong.

“Belum ada info terkait dengan itu, tapi jika Pj Bupati maju. Memang sesuai aturan lewat pengajuan di Bagian Tapem, kemudian biro pemerintahan provinsi untuk diajukan ke Mendagri,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Devisi Teknis KPU Bolmong Alfian Pobela menjelaskan secara regulasi KPU bersifat administratif. Tidak masuk pada ranah masa jabatan Pj Bupati. Sebab pengajuan pengunduran diri itu pada Mendagri bukan KPU. Karena itu tidak diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 ,” katanya.

Lanjut Alfian, sekali lagi KPU hanya bersifat administratif, dan akan terlihat jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 27 Agustus mendatang.

“KPU Bolmong nantinya bersifat administratif, tidak masuk ke ranah sana. Tapi satu hari sebelum pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus nanti, surat pengunduran diri dan pemberhentian dari Kemendagri diserahkan ke KPU sebagai bentuk administrasi,” katanya lagi.

Diketahui, hari ini sesuai surat edaran Mendagri batas waktu pengajuan pengunduran diri bagi Pj Kepala daerah yang akan maju pada pilkada tahun 2024. (*).

Berita Terkait

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 
Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WITA

Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WITA

Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 

Kamis, 10 September 2026 - 12:34 WITA

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA