Boltim

Izin KUD Nomontang Telah Dicabut

BOLTIM – Persoalan pengelolaan Amdal yang tak sesuai prosedur oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang yang berlokasi di Desa Lanud Modayag Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menimbuklan masalah.
Hal ini juga telah mendapatkan kritikan dari sejumlah Lembaga maupun Ormas bahkan sejumlah media terus memberitakan tentang pengelolaan Amdal yang diduga tak sesuai dengan regulasi.
Dan dengan berbagai kritikan dan pemuatan dari sejumlah media massa akhirnya dari Kementrian ESDM diduga telah mencabut izin dari KUD nomontang.
Hal ini dibenarkan oleh Kadis ESDM Sulawesi Utara F. Maindoka saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsUpp (9/6) yang saat ini berada di Jakarta bahwa memang benar Izin KUD nomontang telah dicabut,
” untuk lebih jelas silahkan konfirmasi dan klarifikasi ke KUD Nomontang,” singkatnya.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Anggota Divisi Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kenerja Pemerintah (LP2KP) Wahyudin Batalipu bahwa keputusan yang diambil oleh Kementrian untuk Mencabut izin dari KUD tersebut sudah betul adanya.
Sebab selama ini dari pihak KUD terkesan adem ayem terkait persoalan diatas sehingga patut diberikan apresiasi pada kementrian atas pencabutan izin tersebut.
Justru Batalipu mendorong agar areal pertambangan yang masuk di IUP KUD Nomontang dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat lebih leluasa dalam mengelolah material yang mengandung emas ditanah sendiri.
Terpisah Direktur Bidang investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menambahkan bahwa apa yang sudah diputuskan oleh Kementrian ini dianggap suatu langkah yang positif atas polemik yang ada di KUD nomontang.
Dan sebaiknya lokasi ini KUD nomontang dikelola oleh BumDes agar Desa lanud lebih maju dan ada pemasukan ke Desa, singkatnya.
sementara itu Ketua KUD Nomontang Marlon Lomboan dan Sekretaris KUD Nomontang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsUpp (9/6) terkait apakah izin dari KUD telah dicabut, namun sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapang dari mereka.
(Rinto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button