Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba bersama Wahyu Jati Syawaludi
(Ketua DPD PJS Jambi

Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba bersama Wahyu Jati Syawaludi (Ketua DPD PJS Jambi

Opini oleh Wahyu Jati Syawaludin

(Ketua DPD PJS Jambi)

PERISTIWA penghalangan wartawan saat melakukan wawancara cegat (doorstop) dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025), menyisakan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang pejabat humas kepolisian, yang sejatinya berperan sebagai mitra pers, justru tampil menjadi penghalang bagi kerja-kerja jurnalistik?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden ini tidak bisa dianggap sepele. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya. Ketika seorang wartawan dihalangi, apalagi oleh lembaga yang seharusnya menghormati hukum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kebebasan individu, melainkan marwah demokrasi.

Humas seharusnya menjadi pintu dialog, bukan tembok penghalang. Kehadirannya dibutuhkan untuk menjembatani kepolisian dengan publik, salah satunya melalui media massa. Jika humas justru bersikap represif terhadap jurnalis, maka fungsi komunikasi publik institusi itu akan runtuh dan kepercayaan masyarakat kian terkikis.

Insiden di Jambi menunjukkan betapa pentingnya semua pihak memahami bahwa pers adalah pilar demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, dan kerja jurnalistik bukan ancaman, melainkan mitra strategis dalam membangun keterbukaan informasi. Tindakan menghalangi doorstop bukan hanya keliru secara etika, tetapi juga dapat dikategorikan melawan hukum.

Sementara Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba dalam percakapannya melalui telpon menegaskan bahwa PJS berdiri di garda depan membela kebebasan pers. Mahmud mendukung penuh langkah DPD PJS Jambi yang meminta Kapolda memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.

Saya percaya, kepolisian sebagai institusi penegak hukum tidak boleh anti-kritik atau anti-keterbukaan. Justru, dalam era demokrasi, sinergi antara pers dan kepolisian menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang benar, transparan, dan dapat dipercaya.

Aneh jika humas yang seharusnya menjaga komunikasi malah berubah menjadi aktor penghalang. Apakah ini sekadar salah prosedur atau ada motif lain? Jawaban itu hanya bisa diperoleh melalui klarifikasi resmi dari Kapolda Jambi. Yang jelas, pers tidak boleh dibungkam, apalagi dihalangi dengan cara-cara yang mencederai hukum dan demokrasi.***

Berita Terkait

Gus Lilur:  MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet ‎
Muktamar Nahdlatul Ulama: Menjaga sang Pendiri NKRI dari Intervensi
RESENSI BUKU: Memoar Gus Bed, Menyusuri Jejak Keluarga Kyai Temboro
Indonesia di Era Prabowo–Gibran: Antara Harapan Besar, Tantangan Global, dan Ujian Geopolitik Dunia
Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura
Syukuran HUT ke 44 Desa Lembah Kramat Berlangsung Meriah Camat Bambang Apresiasi Tingginya Semangat Gotong Royong Warga
Takziah 40 Malam Alm Ruslan Panigoro Pendiri Suarautara.com, Ustadz Ramli Hasan Ajak Perkuat Iman dan Bekal Akhirat
Selamat Hardiknas 2 Mei : SEKOLAH DAN “CACAT” SASTRA
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:40 WITA

Gus Lilur:  MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet ‎

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:24 WITA

Muktamar Nahdlatul Ulama: Menjaga sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:49 WITA

RESENSI BUKU: Memoar Gus Bed, Menyusuri Jejak Keluarga Kyai Temboro

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:59 WITA

Indonesia di Era Prabowo–Gibran: Antara Harapan Besar, Tantangan Global, dan Ujian Geopolitik Dunia

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:07 WITA

Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura

Berita Terbaru