Suarautara.com,JAKARTA– Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan bahwa penerapan kebijakan nasional mandatori biofuel B50 harus mampu memberikan keuntungan yang merata bagi seluruh pihak di daerah, mulai dari pemerintah, petani, hingga pelaku industri.
Pernyataan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Bowo Timumun ini usai menghadiri audiensi Badan Pengurus Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (BPAKPSI) dengan Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Risharyudi, momentum pemberlakuan resmi B50 per 1 Juli 2026 harus dikawal ketat agar selaras dengan 6 Panduan Program Kerja AKPSI. Hal ini sangat krusial bagi Kabupaten Buol yang memiliki aset besar berupa luasan area sawit di atas 50.000 hektar, di mana lahan tersebut terbagi atas kepemilikan petani mandiri, petani plasma, dan hak guna usaha (HGU) perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aplikasi terkait Mandatori biofuel B50 korelasinya dengan 6 Panduan Program Kerja AKPSI di Kabupaten Buol sangat dibutuhkan. Kita semua dan kami mau terkait persawitan di Buol ini akan menuju win-win solution, daerah untung, petani untung, perusahaan untung, alam terjaga, dan negara berdaya,” ujar Risharyudi.
Adapun 6 Panduan Program Kerja AKPSI yang dimaksud mencakup enam bidang strategis, yaitu advokasi kebijakan publik, penguatan ekonomi daerah dan hilirisasi, pemberdayaan petani, tata kelola lingkungan, perluasan kemitraan dan diplomasi sawit, serta komunikasi publik berbasis data. Program penataan ini dijadwalkan berjalan bertahap selama lima tahun ke depan.
Dalam audiensi bersama DEN tersebut, Bupati Buol hadir mendampingi jajaran pengurus pusat BPAKPSI, termasuk Ketua Umum Mudyat Noor (Bupati Penajam Paser Utara) dan Ketua Harian Delis Julkarson Hehi (Bupati Morowali Utara), serta sejumlah bupati dari daerah penghasil sawit lainnya seperti Seruyan dan Dharmasraya.
Kebijakan B50 sendiri merupakan langkah revolusioner pemerintah yang mencampur 50% biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan 50% solar fosil. Selain menjadikan Indonesia sebagai pelopor pertama di dunia, kebijakan ini diproyeksikan mampu menyerap hingga 19 juta ton CPO per tahun sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional dari ketergantungan impor.
























