Bupati Buol: Lewat Mandatori B50, Daerah, Petani, dan Perusahaan Harus Sama-Sama Untung

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,JAKARTA– Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan bahwa penerapan kebijakan nasional mandatori biofuel B50 harus mampu memberikan keuntungan yang merata bagi seluruh pihak di daerah, mulai dari pemerintah, petani, hingga pelaku industri.

Pernyataan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Bowo Timumun ini usai menghadiri audiensi Badan Pengurus Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (BPAKPSI) dengan Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Risharyudi, momentum pemberlakuan resmi B50 per 1 Juli 2026 harus dikawal ketat agar selaras dengan 6 Panduan Program Kerja AKPSI. Hal ini sangat krusial bagi Kabupaten Buol yang memiliki aset besar berupa luasan area sawit di atas 50.000 hektar, di mana lahan tersebut terbagi atas kepemilikan petani mandiri, petani plasma, dan hak guna usaha (HGU) perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aplikasi terkait Mandatori biofuel B50 korelasinya dengan 6 Panduan Program Kerja AKPSI di Kabupaten Buol sangat dibutuhkan. Kita semua dan kami mau terkait persawitan di Buol ini akan menuju win-win solution, daerah untung, petani untung, perusahaan untung, alam terjaga, dan negara berdaya,” ujar Risharyudi.

Adapun 6 Panduan Program Kerja AKPSI yang dimaksud mencakup enam bidang strategis, yaitu advokasi kebijakan publik, penguatan ekonomi daerah dan hilirisasi, pemberdayaan petani, tata kelola lingkungan, perluasan kemitraan dan diplomasi sawit, serta komunikasi publik berbasis data. Program penataan ini dijadwalkan berjalan bertahap selama lima tahun ke depan.

Dalam audiensi bersama DEN tersebut, Bupati Buol hadir mendampingi jajaran pengurus pusat BPAKPSI, termasuk Ketua Umum Mudyat Noor (Bupati Penajam Paser Utara) dan Ketua Harian Delis Julkarson Hehi (Bupati Morowali Utara), serta sejumlah bupati dari daerah penghasil sawit lainnya seperti Seruyan dan Dharmasraya.

Kebijakan B50 sendiri merupakan langkah revolusioner pemerintah yang mencampur 50% biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan 50% solar fosil. Selain menjadikan Indonesia sebagai pelopor pertama di dunia, kebijakan ini diproyeksikan mampu menyerap hingga 19 juta ton CPO per tahun sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional dari ketergantungan impor.

 

Berita Terkait

Gelar Budaya Nusantara Part Dua Resmi di Buka Oleh Bupati Tolitoli
Atasi Tantangan Kualifikasi Pendidikan, Pemkab Buol Buka ‘Karpet Merah’ RPL Untad bagi ASN dan Warga
HUT Satpol PP ke-76 di Tolitoli, Bupati Buol Tekankan Peningkatan Profesionalisme Aparatur
Gubernur Sulawesi Tengah Pimpin Langsung HUT Pol PP, Satlinmas dan Damkar di Kabupaten Tolitoli
Wabup Surya Lepas 19 Kafilah MTQ Touna Menuju Sigi
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes
537 Jamaah Haji Asal OKU Timur Kloter I Tiba di Kampung Halaman
Menejemen Kafe Mangla Salurkan 40 Paket Sembako di 2 RT di Lingkungan Karangasem kelurahan Patokan, Situbondo

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:42 WITA

Gelar Budaya Nusantara Part Dua Resmi di Buka Oleh Bupati Tolitoli

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WITA

Atasi Tantangan Kualifikasi Pendidikan, Pemkab Buol Buka ‘Karpet Merah’ RPL Untad bagi ASN dan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:02 WITA

HUT Satpol PP ke-76 di Tolitoli, Bupati Buol Tekankan Peningkatan Profesionalisme Aparatur

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:56 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Pimpin Langsung HUT Pol PP, Satlinmas dan Damkar di Kabupaten Tolitoli

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:33 WITA

Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes

Berita Terbaru