SUARAUTARA.COM, Luwuk – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Banggai Moh Gazali Akbar, saat dihubungi melalui pesan wastappnya memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri agama RI yang saat ini lagi hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat Indonesia.
Moh.Ghazali Akbar menyampaikan beberapa hal terkait surat edaran menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman pengaturan pengeras suara di Masjid dan Musollah.
Menurut Akbar, bahwa tidak ada larangan terkait suara Toa Masjid, yang benar adalah mengurangi volume suara toa saja, ” coba di baca secara keseluruhan terkait surat edaran kemenag nomor 5 tahun 2022 itu, dan itupun bukan hal yang baru di kementrian agama, karna peraturan Pengeras Suara di masjid itu sudah di atur melalui Instruksi Direktorat jenderal Bimbingan masyarakat Islam Nomor : KEP/D/101/78 tanggal 17 Juli 1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras suara di masjid dan musollah,
yang dimaksud kementerian agama perlu membangun harmoni kehidupan beragama di tengah masyarakat maka perlu diatur segala sesuatunnya guna menjaga ketentraman ditengah-tengah masyarakat, ini sangat jelas dalam surat edaran dimaksud misalnya mengatur tentang durasi waktu penggunaan pengeras suara serta menggunakan alat pengeras suara yang jika didengar terasa enak didengar bukan dilarang, dan ini yang perlu masyarakat untuk ketahui,” jelas Akbar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudin Akbar menambahkan, terkait suara azan yang dibandingkan dengan gonggongan anjing itu sebenarnya adalah Roy Suryo bukan menteri agama, ” perlu dipahami bahwa yang dimaksud menteri agama adalah suara apa saja, dan perlu diketahui bahwa menteri agama tidak menyebutkan spesifik kata azan,” tutup Ghazali Akbar.(can)
























