Ini Tanggapan GP Ansor Banggai Terkait Pernyataan Menag

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Luwuk – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Banggai Moh Gazali Akbar, saat dihubungi melalui pesan wastappnya memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri agama RI yang saat ini lagi hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat Indonesia.

Moh.Ghazali Akbar menyampaikan beberapa hal terkait surat edaran menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman pengaturan pengeras suara di Masjid dan Musollah.

Menurut Akbar, bahwa tidak ada larangan terkait suara Toa Masjid, yang benar adalah mengurangi volume suara toa saja, ” coba di baca secara keseluruhan terkait surat edaran kemenag nomor 5 tahun 2022 itu, dan itupun bukan hal yang baru di kementrian agama, karna peraturan Pengeras Suara di masjid itu sudah di atur melalui Instruksi Direktorat jenderal Bimbingan masyarakat Islam Nomor : KEP/D/101/78 tanggal 17 Juli 1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras suara di masjid dan musollah,
yang dimaksud kementerian agama perlu membangun harmoni kehidupan beragama di tengah masyarakat maka perlu diatur segala sesuatunnya guna menjaga ketentraman ditengah-tengah masyarakat, ini sangat jelas dalam surat edaran dimaksud misalnya mengatur tentang durasi waktu penggunaan pengeras suara serta menggunakan alat pengeras suara yang jika didengar terasa enak didengar bukan dilarang, dan ini yang perlu masyarakat untuk ketahui,” jelas Akbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudin Akbar menambahkan, terkait suara azan yang dibandingkan dengan gonggongan anjing itu sebenarnya adalah Roy Suryo bukan menteri agama, ” perlu dipahami bahwa yang dimaksud menteri agama adalah suara apa saja, dan perlu diketahui bahwa menteri agama tidak menyebutkan spesifik kata azan,” tutup Ghazali Akbar.(can)

 

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla
Radio Mutiara 103,7 FM, Media Massa Konvensional yang “Bertarung” dengan Media Online di Angkasa
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Sudah Tiga Hari BBM di Situbondo Langka, Harga Pertamax di Kios Tembus Rp 30 Ribu per Botol 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Kamis, 10 September 2026 - 12:34 WITA

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Kamis, 10 September 2026 - 05:40 WITA

Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Berita Terbaru