Ini Klarifikasi Sek KUD Nomontang Terkait Pencabutan IUP OP KUD Nomontang

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTIM – Terkait surat dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP KUD Nomontang Lucky Suwardjo selaku Sekretaris KUD angkat bicara saat bersua disalah satu Kafe yang ada di Kel. Kotabangon kec.kotamobagu Timur sabtu (11/6) Menurutnya bahwa dasar dari pemerintah melalui Kementrian untuk mencabut IUP OP KUD justru tidak jelas, dimana dalam isi surat itu hanya memerintahkan pihak KUD menyelesaikan beberapa hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pencabutan Izin.

Pasal serta regulasi didalam isi surat itu tidak transparan dalam pencabutan Izin, sehingga ini patut dipertanyakan oleh pihak kami pada Pemerintah dan kementrian, ujarnya

Seharusnya dalam isi surat tersebut dituangkan pelanggaran dan aturan mana yang dilanggar oleh KUD sehingga dijadikan dasar oleh Pemerintah melalui kementrian untuk pencabutan Izin itu, ini kan aneh kata Lucky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya lagi, ada informasi yang kami dengar juga yang mengatakan bahwa pencabutan Izin itu karena ada keterlambatan atau kurangnya berkas yang dimasukan sebagai pelaporan ke kementrian itu juga tidak benar, kami selaku pengurus selalu tepat waktu dalam pemasukan berkas sesuai tanggal,bulan dan tahun yang ditetapkan dan tak ada satu berkaspun yang tidak dipenuhi oleh kami sesuai permintaan.

Contoh dalam pemasukan berkas berupa RKAB tahun 2022 yang ditetapkan oleh kementrian, kami selalu tepat waktu dalam hal ini tidak pernah terlambat walau hanya sedetikpun, tegasnya.

Sehingga apa yang diputuskan oleh kementrian terkait pencabutan izin ini perlu diklarifikasi oleh kementrian yang berkoompoten seperti apa dasar dan perlu disebutkan dalam isi surat sebab musabab IUP nomontang dicabut.

Ini kalau tidal ada ral melintang senin (13/6) minggu depan akan berangkat ke jakarta ketemu dengan Kementrian untuk klarifikasi alasan pencabutan IUP tersebut, karna sampai hari kami belum tahu persis dasar dan alasan pencabutan izin tersebut, ujanya.

 

Dan perlu diketahui juga oleh publik bahwa izin IUP nomontang itu dikeluarkan oleh Menteri Inveatasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Sulawesi Utara bukan Kementrian ESDM.

(Rinto)

 

 

Berita Terkait

Diduga Minum Cairan Cianida, Ibu Rumah Tangga di Buyat Selatan Meninggal Dunia
Pemilik Lahan di Molobog Datangi Polres Boltim, Pertanyakan Laporan Dugaan Pengrusakan oleh Oknum PETI
Bupati dan Wabup Boltim Perdana Pimpin Apel Kerja Tahun 2025
Bupati Boltim Oskar Manoppo Bersama 8 Kepala Daerah Sulut Mengikuti Retreat AKMIL Di Magelang
Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Bupati – Wabup Boltim Periode 2025-2030
Sekda Boltim Hadiri Paripurna Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boltim Terpilih 2025-2030
Polsek Modayag Bersama Warga Desa Badaro – Lanut Buka Akses Jalan Tertutup Material Longsor Tanah
Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara ke – 78, Polres Boltim Gelar Bakti Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:48 WITA

Diduga Minum Cairan Cianida, Ibu Rumah Tangga di Buyat Selatan Meninggal Dunia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:11 WITA

Pemilik Lahan di Molobog Datangi Polres Boltim, Pertanyakan Laporan Dugaan Pengrusakan oleh Oknum PETI

Senin, 3 Maret 2025 - 23:00 WITA

Bupati dan Wabup Boltim Perdana Pimpin Apel Kerja Tahun 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:21 WITA

Bupati Boltim Oskar Manoppo Bersama 8 Kepala Daerah Sulut Mengikuti Retreat AKMIL Di Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:36 WITA

Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Bupati – Wabup Boltim Periode 2025-2030

Berita Terbaru