BOLTIM – Terkait surat dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP KUD Nomontang Lucky Suwardjo selaku Sekretaris KUD angkat bicara saat bersua disalah satu Kafe yang ada di Kel. Kotabangon kec.kotamobagu Timur sabtu (11/6) Menurutnya bahwa dasar dari pemerintah melalui Kementrian untuk mencabut IUP OP KUD justru tidak jelas, dimana dalam isi surat itu hanya memerintahkan pihak KUD menyelesaikan beberapa hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pencabutan Izin.
Pasal serta regulasi didalam isi surat itu tidak transparan dalam pencabutan Izin, sehingga ini patut dipertanyakan oleh pihak kami pada Pemerintah dan kementrian, ujarnya
Seharusnya dalam isi surat tersebut dituangkan pelanggaran dan aturan mana yang dilanggar oleh KUD sehingga dijadikan dasar oleh Pemerintah melalui kementrian untuk pencabutan Izin itu, ini kan aneh kata Lucky.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya lagi, ada informasi yang kami dengar juga yang mengatakan bahwa pencabutan Izin itu karena ada keterlambatan atau kurangnya berkas yang dimasukan sebagai pelaporan ke kementrian itu juga tidak benar, kami selaku pengurus selalu tepat waktu dalam pemasukan berkas sesuai tanggal,bulan dan tahun yang ditetapkan dan tak ada satu berkaspun yang tidak dipenuhi oleh kami sesuai permintaan.
Contoh dalam pemasukan berkas berupa RKAB tahun 2022 yang ditetapkan oleh kementrian, kami selalu tepat waktu dalam hal ini tidak pernah terlambat walau hanya sedetikpun, tegasnya.
Sehingga apa yang diputuskan oleh kementrian terkait pencabutan izin ini perlu diklarifikasi oleh kementrian yang berkoompoten seperti apa dasar dan perlu disebutkan dalam isi surat sebab musabab IUP nomontang dicabut.
Ini kalau tidal ada ral melintang senin (13/6) minggu depan akan berangkat ke jakarta ketemu dengan Kementrian untuk klarifikasi alasan pencabutan IUP tersebut, karna sampai hari kami belum tahu persis dasar dan alasan pencabutan izin tersebut, ujanya.
Dan perlu diketahui juga oleh publik bahwa izin IUP nomontang itu dikeluarkan oleh Menteri Inveatasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Sulawesi Utara bukan Kementrian ESDM.
(Rinto)






















