SUARAUTARA.COM,HUKRIM – Tak ada masalah yang tak ada jalan keluarnya, Demikian halnya konflik antara warga tanoyan selatan dan warga tungoi satu yang terjadi Jumat 24 Desember 2021 lalu.
Bersama dengan unsur Forkopimda masing-masing Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, Danramil Lolayan,Kapolsek lolayan AKP Joel Lalensang, Assisten 1 Setda Bolmong Deker rompas, Kaban Kesbangpol Crist kamasaan, hari ini 27 Desember 2021 bertempat di balai desa Bakan, Pemerintah kecamatan Lolayan mengadakan pertemuan dalam rangkah penyelesaian sengketa yang terjadi antara kedua desa
Pertemuan ini selain di hadiri unsur forkopimda juga turut menghadirkan anggota DPRD Bolmong dapil lolayan masing-masing Mas’ud lauma,Febrianto tangani, dan mahrin Lolung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu empat pemerintah desa terkait dan ketua BPD yakni Sangadi Tanoyan Selatan Urip Detu, Sangadi Tapa Aog Cim Piri, Sangadi Tungoi Satu Sutrisno Ungko dan sangadi Tungoi Dua Juliadi lolung.
Beberapa point kesepakatan antara lain:
1 Mulai hari ini di lakukan pembukaan jalan untuk warga pekebun.
2. Persolan hukum menjadi urusan pihak berwajib.
3. Antar masyarakat agar saling memahami adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
4. Barang siapa yang memprovokasi dan berbuat pelanggaran hukum di area perkebunan Kinali, potolo Rumagit dan sekitarnya menjadi tanggung jawab bersangkutan.
5. Di larang membawa senjata tajam( samurai/pedang)bagi semua orang yang berada di wilayah potolo/Kinali,Rumagit dan sekitarnya .
6. Penyelesaian tapal batas pemasangan patok batas desa sesuai dengan peta kerja delineasi tanggal 3 September 2019 yang di laksanakan kantor Bupati Bolmong dan pemasangan patok batas desa.
Point’ kesepakatan penyelesaian di desa tanoyan selatan dan tungoi satu ini di tanda tangani oleh kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, Asisten pemerintahan dan kesra setda Bolmong Deker rompas, Tiga Anggota DPRD masing-masing Mas’ud lauama, Feberianto tangani, dan mahrin Lolung, Dan empat sangadi terkait.
Camat Lolayan Abdul Rivai Mokoagow, S,Pd di temui usai pertemuan mengatakan bahwa pemerintah kecamatan Lolayan memfasilitasi pertemuan antar kedua desa agar persoalan ini segera berakhir.
Camat berharap dengan adanya pertemuan maka persoalan antar kedua desa yakni desa tanoyan selatan dan tungoi satu di anggap selesai. Terhadap siapapun yang tidak mematuhi 6 point’ kesepakatan hari ini maka itu menjadi tanggung jawab bersangkutan
“Mari kita rajut kembali tali silaturahmi dan persaudaraan kita apalagi kita bersaudara, Menyangkut persoalan hukum saat ini sedang intens di tangani aparat penegak hukum, Intinya kita serahkan proses hukum ke pihak berwajib, ” Tutupnya .
Asnan Kobandaha






















