Imbas Perpres No 104 Tahun 2021, Sangadi Bertahan Dalam Dilema

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,(BOLMONG) -“Pertumbuhan ekonomi desa adalah tolak ukur kemajuan suatu negara, Maka Negara harus berpihak pada desa lewat kebijakan lewat pembangunan yang berbasis potensi desa. Bukan intervensi kebijakan yang memangkas hak-hak desa.

DALAM UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa; “๐˜‹๐˜ฆ๐˜ด๐˜ข ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ถ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ถ๐˜ต ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฏ๐˜ข๐˜ฎ๐˜ข ๐˜ญ๐˜ข๐˜ช๐˜ฏ ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ด๐˜ข๐˜ต๐˜ถ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ด๐˜บ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ต ๐˜ฉ๐˜ถ๐˜ฌ๐˜ถ๐˜ฎ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ช๐˜ญ๐˜ช๐˜ฌ๐˜ช ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ด ๐˜ธ๐˜ช๐˜ญ๐˜ข๐˜บ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ธ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ถ๐˜ฌ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ต๐˜ถ๐˜ณ ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ถ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ด ๐˜ถ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ด๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฏ, ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ช๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ด๐˜บ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ต ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ต ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ด๐˜ข๐˜ณ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฑ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ณ๐˜ด๐˜ข ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ด๐˜บ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ต, ๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ข๐˜ด๐˜ข๐˜ญ ๐˜ถ๐˜ด๐˜ถ๐˜ญ, ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ/๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ถ ๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ต๐˜ณ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ช๐˜ด๐˜ช๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ข๐˜ญ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ข๐˜ฌ๐˜ถ๐˜ช ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฉ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ต๐˜ช ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฎ ๐˜ด๐˜ช๐˜ด๐˜ต๐˜ฆ๐˜ฎ ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜•๐˜’๐˜™๐˜”.

Dengan demikian, Desa diberikan hak otonomi oleh Negara, dimana Desa memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sosial budaya setempat. Namun, kewenangan itu justru hilang tatkala Negara mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022, khususnya pada pasal yang mengatur presentase rincian APBDes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpres tersebut jelas menabrak sistem perencanaan pembangunan Desa, karena sebelumnya Desa sudah menetapkan RKPDes yang merupakan hasil dari Musyawarah Desa. Namun ketika munculnya Perpres 104 tiba-tiba Desa harus mem-by pass semua proses perencanaa yang telah ditetapkan.

Kebijakan dramatis 104 membuat para Kepala Desa bertahan dalam dilema. Mau bertahan pada hasil Musdes RKPDes tetapi, dipaksa mengikuti perintah Perpres. Akibatnya apa yang menjadi keinginan warga Desa tidak terlaksana sebab harus menyesuaikan dengan Perpres 104 yang memuat rincian BLT 40%, Ketahanan Pangan 20% dan Covid 19 8%.

Problem jikan sebagian besar DD dialokasikan untuk BLT dengan dalih mengentaskan kemiskinan, justru tumpang tindih, anggaran tidak bisa merata, karena kondisi setiap Desa yang berbeda-beda. Sebagai contoh ketika Desa sudah tidak ada sasaran keluarga penerima BLT dan dipaksakan dengan 40% dari DD nantinya penerimah tidak sesuai sasaran. Dari pada untuk BLT, lebih baik untuk kegiatan lain, seperti padat karya tunai yang lebih bisa dirasakan semua warga, atau dengan kegiatan pemberdayaan warga desa melalui UMKM atau usaha lain yang tepat mendongkrak ekonomi Desa.

Sisi lain kebijakan 40% BLT banyak menimbulkan kekisruhan di Desa, karena merasa ada uang bantuan, semuanya kepingin, hal ini tidak mendidik warga Desa untuk mandiri malah bergantung dengan bantuan. Maka, sebaiknya BLT biar menjadi urusan pemerintah Pusat melalui kementrian sosial, adapun pemerintah Desa fokus mengelola keuangan yang menjadi kewenangan Desa.

Namun yang terjadi bukan sebaliknya, bantuan sosial dari Pusat, Provinsi, dan Kabupaten justru dikurangi bahkan dihapus tapi, di DD justru dinaikkan. Hal ini adalah bentuk pengebirian kewenangan desa dalam hal kemandirian pengelola Dana Desa, di mana dana Desa secara angka tetap ada, tapi hanya semacam pengalihan dari kegiatan di kementerian.

Dari beberapa simulasi anggaran yang dibuat khusunya di Bolaang Mongondow, contoh di Desa A hanya memiliki 132 KK dengan DD Rp.613 juta. Jika sesuai Perpres 104, 40% DD untuk BLT, maka jumlahnya Rp.245.200.000 dalam satu tahun atau Rp.20.433.333 dalam sebulan. Jika jumlah BLT yang diterima satu KK sebanyak Rp.300.000 per bulan, maka dibutuhkan 69 KK penerima atau dengan kata lain lebih dari 51% keluarga di Desa harus menerima BLT. Padahal belum tentu warga tidak mampu yang harus dibantu dengan BLT DD sebanyak 51%. Lain lagi simulasi di Desa B, katakan-lah Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan. Jumlah KK-nya hanya 56, maka hampir semua akan menerima BLT DD termasuk perangkat Desa.

Menjelang penyusunan rencana kerja tahun 2023, Perpres 104 sudah harus dicabut atau direvisi. Jika tidak hal ini masi akan berlaku bagi Desa dalam penetapkan rencana kerja. Kebijakan yang tepat adalah dengan memberikan hak sepenuhnya kepada Desa untuk mengatur dan mengurus Desa sesuai dengan RPJMDes, yang tentunya terintegrasi dengan RPJMD Kabupaten, Propinsi dan Pusat.

#EditorialSangPencerah
#KampungPencerahan.

 

Penulis : Abdussalam Bonde (Kepala Dinas PMD Bolmong).

Editor : Asnan kobandahaย 

Berita Terkait

Pemdes Tadoy I Siap Gelar Hari Raya Ketupat, Terbuka untuk Umum
DP3A Bolmong Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Literasi Digital
Bachrudin Martho Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial
Pemkab Gelar Rakor Kabupaten Layak Anak 2026, Bupati Tekankan Tanggung Jawab Bersama
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketuapat Samrat 2026, Bupati Yusra dan Kapolres Bolmong Tegaskan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri
Safari Ramadhan di Tudu Aog, Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Kolaborasi Bangun Daerah
Hadir Syukuran 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Sulut, Pemkab Bolmong Dapat Bantuan Cetak Sawah Rakyat dan Cadangan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:33 WITA

Pemdes Tadoy I Siap Gelar Hari Raya Ketupat, Terbuka untuk Umum

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WITA

DP3A Bolmong Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Literasi Digital

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:51 WITA

Bachrudin Martho Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:22 WITA

Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:26 WITA

Pemkab Gelar Rakor Kabupaten Layak Anak 2026, Bupati Tekankan Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru