SUARAUTARA. COM, Buol -Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Buol telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 melalui rapat pleno terbuka baru-baru ini dan sudah melalui proses panjang penyesuaian data kependudukan baik di desa maupun di kelurahan yang di awasi ketat jajaran Bawaslu baik ditingkat PKD maupun Panwaslu disetiap kecamatan dengan sasaran pengawasan.
Hal itu disampaikan Sumarlin L Djulnau, S.Sos selalu Kordiv HP2H Bawaslu Buol kepada awak media, Rabu, (21/6). “Pihak penyelenggara KPU bersama jajarannya sejak melaksanakan tugas tahapan pemilu penyusunan daftar pemilih mulai dari tahapan coklit data penduduk sampai pada penetapan DPT ini, kami dari jajaran Bawaslu terus mengawasi dan mengawal data pemilih yang menjadi hak konstitusi setiap warga.“ tutur Sumarlin.
Ia mengatakan, DPT akhir untuk kabupaten Buol sebanyak 109.198 jiwa terdiri dari 55.199 pemilih Laki-laki dan 53.249 pemilih Perempuan, yang tersebar di 459 TPS, 11 kecamatan dan 115 kelurahan/desa, Penetapan DPT akhir ini melalui Pleno rekapitulasi sesuai dengan BA KPU No: 160/PL.01.4-BA/7205/2023 tanggal 20 Juni 2023.Sebelum sebelum di tetapkan melalui pleno DPT, Bawaslu telah melakukan sinkronisasi dengan KPU dengan merekomendasikan perbaikan data pemilih yang menjadi temuan dalam pengawasan yakni Pemilih Baru 49 Pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 36 Pemilih, Perbaikan data pemilih Non-KTP el sebanyak 429 pemilih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ di saat pleno rekapitulasi penetapan DPT berlangsung kita dari bawaslu kembali merekomendasikan sejumlah 3 data perbaikan data pemih dan keseluruhan sudah ditindaklanjuti dan alhamdulilah ditetapkan oleh KPU dalam keputusan Pleno.” Pungkasnya.(Tam).

























