Suarautara.com, OKU – Konflik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Suatera Selatan memasuki babak baru. Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar untuk menyelesaikan persoalan justru memunculkan ketegangan baru. Syahril, pihak penggugat, secara resmi menolak hasil keputusan rapat, sehingga proses PAW kembali mengalami kebuntuan.
PAW ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepemimpinan di Desa Tanjung Kemala. Proses ini seharusnya menjadi jalan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa. Namun, sejak awal, seleksi bakal calon telah diwarnai sejumlah keberatan dari berbagai pihak, yang puncaknya diwujudkan Syahril melalui penolakan hasil musdes.
Rapat Musdes berlangsung di Sekretariat Kantor Desa Tanjung Kemala pada Jumat, 26 September 2025, dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan para saksi seleksi. Rapat ini awalnya diharapkan menghasilkan keputusan final yang mengikat semua pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan rapat menyatakan sikap bersama dari seluruh saksi seleksi bakal calon PAW untuk melanjutkan proses PAW berdasarkan tahapan yang telah berjalan. Mayoritas peserta, termasuk seluruh saksi resmi, mendukung keputusan ini sebagai upaya menuntaskan polemik.
Namun, Syahril memilih posisi berbeda. Ia menilai proses seleksi sejak awal cacat hukum dan tidak transparan, sehingga menolak melanjutkan hasil musdes tersebut. Menurutnya, penerimaan keputusan rapat sama artinya dengan mengabaikan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses seleksi.
Penolakan ini menimbulkan dualisme sikap di tingkat desa. Meskipun secara administratif proses PAW akan tetap berjalan, legitimasi dari hasil Musdes masih dipertanyakan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan ketidakstabilan politik di desa, yang dapat melemahkan pemerintahan lokal.
Menyikapi kebuntuan ini, intervensi pihak ketiga dari pemerintah kecamatan atau kabupaten dianggap perlu untuk menjembatani kedua kubu. Upaya rekonsiliasi dan transparansi ulang terhadap titik-titik kritis yang dipersoalkan Syahril menjadi kunci penyelesaian. Tanpa langkah ini, konflik berkepanjangan dapat menghambat pembangunan desa. [Red/ Edo]
























