Suarautara.com, Banggai – Polsek Pagimana menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial SH (60) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental berinisial MH (41) di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menyampaikan kepada keluarganya adanya luka memar yang mencurigakan di bagian leher.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagimana. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali dengan memanfaatkan kondisi korban serta melakukan ancaman.
Korban mengaku menuruti kemauan tersangka karena sering diancam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Alfian.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti guna mendukung penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.(AM’oks69)

























