Garputala Minta Inspektorat Usut Dugaan Pungli Pengelola Rusunawa

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Meski belum ada tarif yang dikenakan oleh pemerintah daerah terhadap warga penghuni Rumah Susun Sederhana sewa (Rusunawa), namun pihak pengelola diduga lakukan pungutan liar (Pungli) kepada warga Rusunawa. Berlokasi di desa Lalow, kecamatan Lolak, tepatnya berada di Kompleks Kantor Bupati Bolmong.

Hal ini mendapat tanggapan keras dari LSM Garputala, Adriadi Paputungan, meminta kepada Inspektorat daerah untuk segera mengusut adanya dugaan pungli tersebut.

Kepada awak media, Adri sapaan akrabnya menyebut bahwa pihaknya mendapatkan informasi bagi setiap penghuni Rusunawa sebanyak 92 kamar itu dikenakan biaya sewa perkamar Rp.175 ribu setiap bulannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini nyata pungli sebab belum ada peraturan soal sewa Rusunawa tersebut. Untuk itu, saya minta inspektorat audit pihak pengelola rusunawa,” pintahnya, Minggu (21/7/2024).

Kata Adri, jika perkamar 175 ribu dengan jumlah kamar 92 maka setiap bulan pengelola lakukan pungli sebanyak Rp. 16.100.000 atau Rp 16.1 juta.

“Ini nyata pungli saya minta inspektorat dan penegak hukum untuk usut dugaan pungli di rusunawa,” katanya.

Ia pun meminta kepada pemerintah daerah jika tidak ada pemasukan daerah sebaiknya dikosongkan rusunawa tersebut.

“Kalo tidak ada pemasukan sebaiknya dikosongkan, apalagi terinformasi masih milik dari kementerian belum diserahkan kepada Pemkab Bolmong. beraninya pihak pengelola lakukan pungli,” tegas Adri, yang dikenal vokal tersebut.

Dikonfirmasi kepada Kepala UPTD Rusunawa Heldi Bahansubu membantah tudingan tersebut.

“Tidak ada setoran disitu. Masih partisipasi sesuai kesepakatan rapat, untuk bayar lampu koridor, pompa air dan kebersihan,” bantah Heldi.

Lanjut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya untuk teknis biaya perawatan kepada warga penghuni rusunawa yang rata – rata ASN.

“Sebenarnya tidak dibuka, sempat kami perintahkan untuk pengosongan namun ada keluhan dari ASN agar dibuka,” ungkap Heldi.

Ia pun tidak tau berapa yang dikenakan kepada setiap warga penghuni rusunawa soal setoran untuk biaya patungan pemeliharaan rusunawa.

“Saya tidak tau berapa setoran sewa rusunawa perkamar,” terang Heldi.

Ditambahkan, bahwa rusunawa tersebut masih milik dari kementerian belum diserahkan kepada Pemkab Bolmong.

Bantahan Kadis Perkim

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim ) Yarlis Hatam membantah tudingan itu.

“Silakan tanya ke warga penghuni rusunawa untuk apa mereka kumpul uang,” katanya.

Ia pun menantang jika ada pungli silakan lapor ke inspektorat daerah Pemkab Bolmong.

“Bila ada pungli silakan lapor ke inspektorat, supaya ketahuan siapa yang gunakan uang pungutan tersebut,” tantang Yarlis.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Daerah Rio Lombone, melalui pesan WhatsApp mengatakan belum mengetahui informasi itu.

“Mungkin tagihan kebersihan atau semacamnya retribusi sampah atau lainnya. Rusunawa yang kelola Perkim,” singkatnya. (*).

Berita Terkait

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​
UKW Banggai Berlanjut Hari Kedua Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Kedatangan Penguji Dewan Pers
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Touna Salurkan KTP-el Warga Kasiala Lewat Camat Ulubongka
Gerebek Indekos di Luwuk Utara Anggota Satresnarkoba Polresta Banggai Bekuk Pengedar Sabu RP alias OM 27 Tahun.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WITA

PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Rabu, 9 September 2026 - 08:28 WITA

Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Selasa, 8 September 2026 - 21:25 WITA

Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​

Berita Terbaru