Banggai, Suarautara.com – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menegaskan akan menindak tegas enam perusahaan tambang nikel yang diduga menimbulkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Sikap tegas ini diambil usai menerima rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai, Jumat (1/8/2025).
Enam perusahaan tersebut yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.
Sebelumnya, persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Banggai pada Kamis (24/7/2025), menyusul aduan warga terkait dampak tambang di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil RDP, sejumlah masalah yang ditimbulkan aktivitas tambang di Desa Siuna antara lain. :
1. Banjir di kawasan pemukiman.
2. Rusaknya lahan persawahan.
3. Abrasi pantai yang mengancam rumah warga.
4. Belum adanya reklamasi dan reboisasi.
5. Jalan provinsi dan kabupaten rusak akibat kendaraan tambang.
6. Air sungai keruh.
7. Stock file bijih nikel berada di pinggir jalan.
8. Lahan warga belum diganti rugi.
Bupati Amirudin menyebut, dari 250 hektare sawah produktif, kini 153 hektare tidak bisa lagi difungsikan akibat eksploitasi tambang. Hal itu melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Dalam rapat bersama Forkopimda di Kantor Bupati, Amirudin menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Kami ramah terhadap investasi, tetapi bila melanggar AMDAL dan UKL-UPL, harus berhati-hati. Aktivitas yang menjadi kewenangan daerah bisa kami hentikan sementara hingga perusahaan melakukan perbaikan sesuai aturan,” tegas Amirudin.
Ia juga menyebutkan adanya reklamasi sekitar 8 hektare mangrove yang dijadikan lokasi tumpukan ore nikel oleh perusahaan. Atas dasar itu, Pemda Banggai akan membawa kasus ini ke Gubernur Sulteng, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, hingga Komisi XII DPR RI.
Langkah Bupati Banggai mendapat dukungan penuh dari Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, serta Kajari Banggai, Anton Rahmanto.
Keduanya menegaskan bahwa institusi hukum di Banggai akan bersinergi dengan Pemda dan bebas dari intervensi perusahaan tambang dalam menindaklanjuti kasus ini.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa laporan tertulis akan disampaikan ke seluruh perusahaan tambang terkait. Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa investasi di Banggai harus berjalan selaras dengan aturan hukum, kepentingan sosial, dan kelestarian lingkungan.
( AM’oks69 )
























