SUARAUTARA.COM, TOUNA – Aktivitas pengambilan kayu di Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), diduga berlangsung tanpa izin resmi dan memicu keresahan warga tani setempat. Selain mengancam kelestarian kayu keras lokal bernilai tinggi, aktivitas ini juga merusak infrastruktur jalan dan jembatan tani yang menjadi akses utama masyarakat.
Warga menyebut kegiatan pengangkutan kayu terjadi hampir setiap minggu dan sudah berlangsung bertahun-tahun. Truk dan alat berat jenis jonder disebut kerap masuk ke kawasan kebun untuk memuat kayu.
“Susah kami pak, jalan kebun kami rusak di sini. Biasanya ada truk dan jonder yang masuk ambil kayu. Minggu kemarin habis muat tiga truk naik,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut warga, dampaknya sangat terasa. Jalan tani rusak parah, bahkan jembatan yang dibangun melalui anggaran Pokok Pikiran (Pokir) disebut sudah mengalami kerusakan.
“Ini sudah lama pak, jalan juga tidak pernah diperbaiki, bahkan jembatan yang dibangun dari anggaran Pokir sendiri sudah rusak,” tambah warga lainnya.
Kades: Ada Izin dan Retribusi Desa
Kepala Desa Tojo, Suaib Alige, membenarkan adanya aktivitas pengambilan kayu. Namun ia mengklaim frekuensinya hanya dua kali dalam sebulan dan telah mengantongi izin.
“Ia pak, paling banyak mereka ambil dalam sebulan dua kali, dan memiliki izin, itu diduga milik Ko Titi dan orang Malei pak,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap truk pengangkut kayu dikenakan retribusi sebesar Rp250.000 sesuai Peraturan Desa yang diperuntukkan bagi perbaikan jalan.
Temuan Lapangan: Timbunan Kayu dan Dugaan Tanpa Dokumen
Pantauan media pada Jumat (27/2/2026) menemukan sejumlah timbunan kayu di berbagai titik dengan ukuran sekitar 10 cm x 25 cm x 5 meter. Jenis kayu yang diamati antara lain Gopasa dan Kume, termasuk kayu keras lokal bernilai ekonomi tinggi dan menjadi ciri khas hutan Sulawesi Tengah.
Investigasi juga menemukan dugaan praktik pembalakan liar. Seorang pelaksana desa berinisial WD terlihat menandai kayu menggunakan cat sambil menunggu truk pengangkut. Sebuah truk jenis long chassis dengan pelat DD88** sempat tiba di lokasi.
Namun saat dimintai keterangan, sopir truk berinisial WN dan AT, warga Uwedele, tidak dapat menunjukkan dokumen izin pengangkutan maupun pengelolaan kayu.
“Tidak ada pak,” ujar sopir sebelum akhirnya truk kembali tanpa memuat kayu.
WD mengaku kayu tersebut milik AC dan AP, warga Desa Malei. Berdasarkan pantauan, volume kayu yang diambil tergolong besar. Satu kali pengangkutan diperkirakan mencapai 10 kubik, dan dalam satu hari bisa mencapai 30 kubik melalui tiga kali muatan.
Diduga Tanpa Izin Pengolahan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak pengolah kayu diduga tidak memiliki izin pengolahan hasil hutan maupun izin muat resmi. Sejumlah petani sekitar lokasi juga mengungkap masih banyak tumpukan kayu yang disembunyikan dan siap diangkut sewaktu-waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, tumpukan kayu tersebut masih berada di lokasi. Upaya konfirmasi kepada pihak pengolah maupun penampung kayu belum mendapat tanggapan.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka khawatir, jika aktivitas ini terus dibiarkan, kayu khas Sulawesi Tengah akan semakin terancam, sementara kerusakan jalan dan jembatan tani kian membebani masyarakat.[Agung]






















