Dua Kali Kalah, Dua Kali Menggugat : Sulianti Murad Melukai Rakyat Banggai ” Hancurnya Demokrasi “

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Moh Naoval Mahasiswa yang kuliah di Universitas Di Jakarta

Foto Moh Naoval Mahasiswa yang kuliah di Universitas Di Jakarta

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai Tahun 2024 kembali menjadi sorotan setelah Sulianti Murad, calon bupati yang kalah dua kali dalam proses demokrasi, kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari Moh. Noval Abd Rauf Dg Parani, mahasiswa asal Banggai yang tengah menempuh studi di Jakarta.

Noval menilai tindakan tersebut merupakan bentuk ambisi kekuasaan yang melemahkan kedaulatan rakyat Banggai.

Paslon nomor urut 3, Sulianti Murad, bersama pasangannya Samsul Bahri Mang, Kembali menggugat hasil PSU Pilkada Banggai 2025 ke MK, setelah kalah dalam pemungutan suara ulang (PSU) dengan selisih 897 suara dari pesaingnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan yang diajukan Sulianti Murad dan pasangannya, yang sebelumnya juga menggugat hasil Pilkada 2024. Sehingga mendapat Kritik keras dari masyarakat dan tokoh muda seperti Moh.Noval Abd Rauf.

Gugatan terbaru diajukan paslon nomor urut 3 itu pada 11 April 2025, dua hari setelah KPU Banggai menetapkan hasil PSU pada 9 April 2025.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Gugatan diajukan karena Sulianti tidak menerima hasil pemungutan suara ulang yang kembali menempatkannya sebagai pihak yang kalah.

Ia beralasan terjadi pelanggaran, meskipun tidak disertai bukti pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Setelah hasil Pilkada 2024 digugat dan MK memerintahkan PSU di dua kecamatan, PSU dilaksanakan pada 5 April 2025. Hasilnya kembali memenangkan pasangan nomor urut 1. Tidak menerima kekalahan, Sulianti kembali mengajukan gugatan, yang dinilai sebagai tindakan tidak sportif dan merusak etika demokrasi.

Menurut Aktivis muda ini mengatakan tindakan tersebut dianggap sebagai abuse of rights, atau penyalahgunaan hak hukum, yang tidak hanya membebani proses demokrasi tetapi juga menciptakan ketidakstabilan politik dan sosial di Banggai.Dana, tenaga, dan waktu masyarakat kembali terkuras, sementara pembangunan daerah terhambat.

Noval menyatakan bahwa demokrasi adalah tentang menghormati kehendak rakyat, bukan memaksakan ambisi pribadi. Ia berharap tindakan Sulianti Murad menjadi perhatian publik agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem demokrasi lokal.

( Sumber : Moh Noval/Editor : AmrillahMokoagow)

Berita Terkait

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting
Semarak Fun Run Bhayangkara OKU 2026: Langkah Satu Hati, Sehat Bersama, Bersatu Selamanya
Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Waspada Api di Musim Kemarau, TNI Bersama Warga Cegah Karhutla
Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Buka Rakor Asta Cita di Touna, Anwar Hafid Tekankan Evaluasi Jujur dan Solusi Nyata
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Misteri di Balik Pembangunan SMPN 10 OKU Semidang Aji

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:48 WITA

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting

Minggu, 13 September 2026 - 00:15 WITA

Semarak Fun Run Bhayangkara OKU 2026: Langkah Satu Hati, Sehat Bersama, Bersatu Selamanya

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WITA

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 September 2026 - 12:40 WITA

Waspada Api di Musim Kemarau, TNI Bersama Warga Cegah Karhutla

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA