BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Dugaan keterlibatan dua anggota DPRD Banggai dari Partai Gerindra dalam praktik politik uang berbuntut panjang. Hal ini mencuat pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simpang Raya dan Toili pada 5 April 2025.
Ismail Indek, mantan Staf Ahli DPRD Banggai dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan tersebut. Ia menilai tindakan itu mencederai semangat demokrasi dan tidak memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat.
“Sebagai anggota DPRD, seharusnya mereka memberi contoh politik yang mendidik, bukan malah mencorengnya,” ujar Ismail kepada suarautara.com, Minggu (13/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kasus ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu atau Polres Banggai, tetapi juga harus menjadi perhatian Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai. Pasalnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik sebagai wakil rakyat.
Ia meyakini bahwa jika masyarakat melaporkan kejadian ini, BK DPRD akan segera menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ismail juga menegaskan pentingnya keterbukaan proses hukum agar publik mengetahui sejauh mana keterlibatan oknum tersebut.
“Saya kira prosesnya akan tuntas dan terbuka secara umum,” tegas mantan juru bicara Bupati Banggai Herwin Yatim ini.
Ismail menyayangkan bahwa pada momentum PSU yang seharusnya menjadi koreksi terhadap demokrasi, justru kembali dinodai oleh dugaan pelanggaran etik dan hukum.
( Sumber : Ismail Indek/ Editor : AmrillahMokoagow)