SUARAUTARA.COM, Buol – Komisi I DPRD Kabupaten Buol Sulawesi Tengah meminta para pengusaha dan pihak perusahaan di Buol, mengeluarkan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) secara penuh dan tepat waktu pada tahun ini.
“Atas nama Komisi 1, kami meminta seluruh perusahaan dan pengusaha di Buol memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Buol Rais S. Awad di Timbulon Paleleh Barat, Jum’at (22/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil. Menurut dia, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19.
Bahkan, lanjut Rais, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi Nasional sudah mulai membaik kembali. Sehingga, lanjut dia, untuk kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.
Selain itu, lanjut Politisi Partai Perastuan Pembangunan (PPP) Buol mengatakan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buol juga harus pro aktif dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya berupa THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja,” kata Rais S Awad.
“Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silahkan mengadu ke DPRD Buol. Kami juga minta pemerintah daerah mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya,” kata dia. Sayangnya, upaya konfirmasi kepada Kadis Nakertrans Kabupaten Buol Dadang Hanggi, SH, MH belum berhasil setelah berita ini diturunkan.
(Ruslan Panigoro)
























