Kab.Sigi

DPMD Sigi Gelar Rakor, Ini Pesan Bupati Moh Irwan

KABUPATEN SIGI I SUARAUTARA – Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, melaksanakan Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah, yang diikuti Camat, Kepala Desa, dan BPD se Kabupaten Sigi.

Rapat koordinasi itu dilaksanakan di Kantor UPT Diklat Distanthorbun Provinsi Sulawesi Tengah, Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Kamis, 19 Januari 2023.

Rakor dibuka secara resmi Bupati Sigi Mohamad Irwan S.Sos.,M.Si. yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE.,M.Si. Unsur Forkopimda Kabupaten Sigi, para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, dan BPD se Kabupaten Sigi.

Dalam sambutannya, Bupati Sigi Moh Irwan mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan Desa sebagai Daerah Otonom serta memberikan banyak peran Kepala Desa. Peran tersebut meliputi pelaksanaan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam menjalankan perannya, Pemerintah Desa harus tetap berpedoman pada ketentuan yang telah diatur baik dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati yang ada.

Bupati juga menyampaikan beberapa pesan sebagai langkah awal dalam melaksanakan tugas di Tahun 2023, diantaranya: (1) Para Kepala Desa harus mempedomani dan memahami secara rinci terkait segala ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugasnya, (2) dalam pengentasan kemiskinan lakukan kegiatan-kegiatan peningkatan lama sekolah, Rehab rumah warga miskin, jambanisasi, dan pendampingan ibu hamil serta anak balita untuk mencegah stunting. Bermitralah dengan BPD dan Lembaga Desa untuk kemajuan pembangunan desa, berdayakan pula TP PKK Desa secara maksimal, (3) laksanakan pengelolaan keuangan Desa melalui Dana Transfer ke desa dengan baik dan transparan, hindarkan diri dari perilaku korupsi, Jadilah Pemimpin yang inovatif yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih baik. Manfaatkan Dana Transfer Desa untuk pengembangan potensi desa agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat, (4) selalu lakukan koordinasi dengan Camat apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut.

Terakhir, Bupati menyampaikan kepada Kepala Desa bahwa setelah menduduki jabatan sebagai Kepala Desa, agar tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dengan tidak mempedomani ketentuan tentang pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Di akhir sambutannya Bupati Sigi menghimbau kepada para Camat agar setiap bulan melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Desa.

 

 

Editor : Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button