DPD II Golkar Buol Beri Sangsi Tegas Bagi Kader Partai Pembelot

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, PALU – Kader Partai yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap AD & ART organisasi dan melawan amanah hasil Musda X Partai Golkar Kabupaten Buol yang digelar di Aula Gedung Srikandi Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, pada tahun 2021 lalu, akan mendapat sangsi tegas sesuai aturan partai.

Demikian disampaikan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol, Hi.Abdullah Batalipu, S.Sos.M.Si saat dihubungi media ini, Senin (23/5/2022) melalui telfon selulernya.

Haji Boy sapaan akrabnya mengatakan, apa yang telah dilakukan Asiz Naukoko bersama Amran Batalipu yang mempengaruhi beberapa PK merupakan penghianatan terhadap Partai dan pengurus sah yang ada. Hal ini juga diakui oleh DPD I Golkar Sulteng melalui Sekretaris Arman Bakir Nain, dalam rapat internal antara DPD I dan DPDII Golkar Buol bertempat di Kantor Golkar Sulteng Jl.Moh Yamin Kota Palu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dinamika ini diciptakan untuk melawan amanah Musda X yang bisa dikatakan ada oknum- oknum tertentu dengan sengaja memboncengi internal kader karena adanya kepentingan sesaat. apalagi gejolak itu terjadi saat dirinya tidak berada di tempat karenas sedang menjalani Ibadah Umrah. ” ucap Haji Boy yang juga Wabup Buol ini.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pengurus DPD I Golkar Sulteng, pihaknya akan memberikan sangsi tegas terhadap beberapa pengurus DPD II, ketua-ketua PK diduga melakukan kudeta dan perlawanan terhadap pengurus yang sah dengan rencana akan menggelar Musdalub.

” Iya jadi sesuai amanah rapat dan DPD I, kita akan mengevaluasi serta memberikan sangsi tegas kepada oknum-oknum pengurus DPD, PK yang terbukti ikut serta ke kantor DPD I di Palu berdasarkan bukti dokumentasi serta laporan yang ada”. pungkas Haji Boy.(can)

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Kamis, 10 September 2026 - 12:34 WITA

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WITA

PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Berita Terbaru