SUARAUTARA.COM, BOLTIM – Direktur Bidang Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riyadhi menuding Kades Bongkudai Baru melakukan kesalahan fatal dalam pembelanjaan pengadaan Kanopi dan alat musik yang tidak melibatkan Ketua dan sekretaris BumDes desa Bongkudai Baru Kecamatan Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Riyadi menambahkan, sudah jelas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak boleh ada keterlibatan perangkat desa. ” Selain membangun profesionalitas dan upaya pencapaian kualitas kerja, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peluang penyalahgunaan dana,” tandasnya.
Sementara itu Salah satu warga desa yang minta namanya tidak dipublis mengatakan, bahwa Kanopi di desa Bongkudai Baru sudah tidak layak dipakai, karena pipa besi yang digunakan sangat tipis dan mudah patah sehingga sampai saat ini masyarakat enggan memakai (sewa) kanopi milik BumDes yang dianggarkan lewat Dana Desa (DD) pada tahun 2019 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Tapi waktu pencairan dana di salah satu Bank lanjut Siske, baru saya dilibatkan bersama Sekretaris BUMdes dan bendahara yang didampingi Kades”. tandasnya.
Saat dikonfirmasi kades Bongkudai Baru Jerol Kamuh melalui selulernya Rabu (01/12/2021) mengatakan, bahwa tudingan dari LSM dan masyarakat itu tidak benar, karena menurutnya pengadaan tersebut bukan pihak Pemdes, tapi melalui pihak ketiga sebagai pengadaan barang.
” yang mengadakan Belanja Barang adalah pihak ketiga, jadi apa yang ditudingkan ke saya itu tidak benar, dan untuk kualitas dari Kanopi itu bagus, itu sudah pernah dipakai oleh masyarakat dan tidak masalah, kenapa kanopi itu terbengkalai saat ini? tanya Kades, karena kata katanya usai pengadaan barang tersebut terjadi pandemi Covid 19 sampai sekarang, sehingga pemerintah melarang untuk bentuk kegiatan hajat hidup dilaksanakan agar mencegah sekaligus menghindari masyarakat terpapar virus tersebut,” jelasnya.
” Saya tau masyarakat mana yang melaporkan ke wartawan terkait hal ini, karena mereka belum memahami duduk persoalan dan administrasi soal desa, sehingga wajarlah kalau ada tudingan seperti itu, jadi sekali lagi bahwa tudingan tersebut tidak benar adanya, tutup Jerol diujung telfon selulernya.[Rinto]