Banggai, Suarautara.com – Untuk melindungi konsumen dari produk non-halal, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) menggelar Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Label Halal bagi Pelaku Usaha Mikro, Rabu (11/6/2025), di Hotel Santika, Luwuk Selatan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, yang menekankan pentingnya pelaku usaha mikro untuk memiliki sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi tolok ukur legalitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
Penting bagi pelaku usaha UMKM memiliki sertifikasi halal bagi setiap produk yang dihasilkan karena ini bagian dari tolok ukur legalitas dan kepercayaan dari konsumen,” ujar Wabup Furqanuddin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha tentang prosedur, persyaratan, dan manfaat sertifikasi halal.
Sosialisasi ini sangat strategis dan relevan dalam meningkatkan daya saing dan keberlangsungan usaha mikro, terlebih di tengah tantangan pasar yang kompetitif dan selektif terhadap produk halal,” lanjut Wabup.
Selain dihadiri Wabup Furqanuddin, kegiatan ini juga melibatkan narasumber dari tingkat nasional, yakni Drs. H. Ahmad Sukandar dari BPJPH pusat dan Dr. Hj. Lilik Hamidah dari Halal Center UIN Sunan Ampel Surabaya.
Sosialisasi berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh 50 pelaku usaha mikro yang dibagi dalam dua angkatan, kegiatan dilaksanakan di Hotel Santika, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, sosialisasi dimulai pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, Fauziah, menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas.
Dengan adanya sertifikasi halal, menunjukkan bahwa produk UMKM telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai standar kehalalan yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Banggai menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak konsumen serta mendukung pertumbuhan usaha mikro di daerah.
( DkispBanggai/AmrillahMokoagow )






















