Dinkop UKM Banggai Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal, Wabup Furqan Wujud Lindungi Konsumen

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Esbup berikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini

Foto Esbup berikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini

Banggai, Suarautara.com – Untuk melindungi konsumen dari produk non-halal, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) menggelar Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Label Halal bagi Pelaku Usaha Mikro, Rabu (11/6/2025), di Hotel Santika, Luwuk Selatan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, yang menekankan pentingnya pelaku usaha mikro untuk memiliki sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi tolok ukur legalitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.

Penting bagi pelaku usaha UMKM memiliki sertifikasi halal bagi setiap produk yang dihasilkan karena ini bagian dari tolok ukur legalitas dan kepercayaan dari konsumen,” ujar Wabup Furqanuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan begitu kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha tentang prosedur, persyaratan, dan manfaat sertifikasi halal.

Sosialisasi ini sangat strategis dan relevan dalam meningkatkan daya saing dan keberlangsungan usaha mikro, terlebih di tengah tantangan pasar yang kompetitif dan selektif terhadap produk halal,” lanjut Wabup.

Selain dihadiri Wabup Furqanuddin, kegiatan ini juga melibatkan narasumber dari tingkat nasional, yakni Drs. H. Ahmad Sukandar dari BPJPH pusat dan Dr. Hj. Lilik Hamidah dari Halal Center UIN Sunan Ampel Surabaya.

Sosialisasi berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh 50 pelaku usaha mikro yang dibagi dalam dua angkatan, kegiatan dilaksanakan di Hotel Santika, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, sosialisasi dimulai pada Rabu, 11 Juni 2025.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, Fauziah, menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas.

Dengan adanya sertifikasi halal, menunjukkan bahwa produk UMKM telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai standar kehalalan yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Banggai menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak konsumen serta mendukung pertumbuhan usaha mikro di daerah.

( DkispBanggai/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Babinsa Kendit Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Material Tanah di Badan Jalan
Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
100 KPM Terima Penyaluran Bantuan KIP Jawara dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur
Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan Hingga ke Tingkat Desa
Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang
Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Produk Kripik dan Rokok Malang Dilirik Negara Timor Leste, Peluang Ekspor hingga Investasi Pabrik Menguat
Halal Bihalal MKKS SMP Negeri, Wabup Malang Soroti Peran Strategis Kepala Sekolah Bentuk Karakter Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:37 WITA

Babinsa Kendit Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Material Tanah di Badan Jalan

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WITA

Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 17 April 2026 - 10:16 WITA

100 KPM Terima Penyaluran Bantuan KIP Jawara dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur

Jumat, 17 April 2026 - 06:57 WITA

Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan Hingga ke Tingkat Desa

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WITA

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang

Berita Terbaru