Bolaang Mongondow RayaBolmongDaerahPolitikSulutTopik Utama

Diduga Membangkangi SK DPP, AMPG dan 8 PK Siap Ke DPP

Bolmong, SUARAUTARA.COM – Kejelasan surat DPP Partai Golkar terkait Proses pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Bolmong atas nama Sulhan Manggabarani,SE,SH yang menggantikan Almarhum Abdul Kadir Mangkat,SE kembali dipertanyakan pengurus, kader serta simpatisan partai Golkar Bolmong.

Pasalnya, surat DPP Golkar yang memerintahkan DPD 1 Golkar Sulut sampai saat ini belum juga ada realisasi terhitung hampir sebulan surat tersebut turun.

Pihak DPD I Golkar Sulut juga terus berkilah dan beralasan bahwa sampai hari ini surat masih diproses di meja DPD I.

Hal ini membuat geram para kader Golkar Bolmong dan berencana akan menyurat ke DPP atau mendatangi langsung kantor DPP di Slipi Jakarta untuk mempertanyakan hal ini.

Ketua AMPG Bolmong Ali Iman Aduka yang didanping 8 PK Golkar se Bolmong kepada suarautara.com, Minggu (18/7) mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dari DPD I yang terkesan menunda-nunda proses ini.

DPD I jangan menghalang-halingi proses PAW untuk pengisian jabatan wakil ketua DPRD bolmong. Hal ini sangatt penting untuk segera memproses paw tersebut jika DPD 1 PG Sulut memperlambat, maka hal ini sangat merugikan Partai Golkar Bolmong itu sendiri”, tegas Ali Aduka.

Lebih lanjut Ia menambahkan,apa alasannya DPD I Golkar Sulut menunda proses ini. Padahal menurut Ali, SK penetapan dari DPP Golkar sudah satu bulan lamanya.

Sebenarnya apa motif DPD 1 PG Sulut yang dengan sengaja menghalang – halangi proses PAW tersebut,  padahal SK DPP Golkar suda ada sejak tanggal 16 juni,” kesal Aduka.

Kami juga meminta kepada DPP partai Golkar kata Aduka untuk memberi sangsi atau mengevaluasi kinerja DPD 1 pg Sulut yang terkesan lambat dan sengaja tidak mau melaksanakan perintah DPP partai golkar dengan membuat alibi bermacam-macam untuk tidak memoroses PAW wakil ketua DPRD bolmong, salah satu alasan DPD 1 pg sulut yang kami anggap tidak masuk akal dan sengaja hanya dibuat – buat adalah masi akan mengkaji SK DPP seperti yang dilansir dalam pemberitaan media online jurnalbmr.com padahal SK tersebut tidak memerlukan kajian yang memakan waktu 1 bulan lebih karena sifatnya final harusnya SK DPP dilaksanakan bukan dikaji oleh DPD 1 pg sulut.” Tutup Aduka.

Sementara itu beberapa ketua PK Golkar di 8 kecamatan menilai DPD I PG Sulut terkesan menghalangi proses PAW tersebut.

Kami melihat tindak tanduk DPD 1 PG sulut syarat dengan upaya tidak mau melaksanakan bahkan ada upaya menggagalkan SK DPP golkar dari DPP Golkar dan diduga melakukan pembangkangan terhadap keputusan DPP, untuk itu kami meminta segara DPD I Untuk melakukan proses ini, jika tidak, kami akan menyurati DPP atau langsung ke kantor DPP untuk melaporkan hal ini.” Jelasnya.

 

(uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button