Boltim, SuaraUtara.com – Diduga terlibat pemasangan plang dilahan sengketa seluas 16 hektar yang saat ini masih dalam kasasi di Mahkama Agung (MA) yang terletak di Desa Lanud Kec. Modayag Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang masuk di IUP OP KUD Nomontang dapat sanksi.
Dimana oknum tersebut adalah dua oknum Perwira dengan inisial IKM dan AM.
Sebelumnya kedua perwira ini mendampingi tergugat untuk memasang plang kepemilikan lahan di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dugaan itu maka pihak dari kuasa hukum dari penggugat yaituh Untung Agustanto melaporkan kedua oknum tersebut ke Mabes Polri, dan pihak Mabes Polri melalui Propam Polda Sulut langsung melimpahkan ke Polres Boltim untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil putusan sidang disiplin yang digelar pada rabu (1/2) di Polres Boltim, maka keduanya dikenakan sanksi.
Dimana IKM mendapatkan sanksi teguran dan permintaan maaf didepan sidang, Sementara AM kena sanksi demosi, teguran, serta permintaan maaf didapan sidang.
Pimpinan sidang Kapolres, Pendamping sidang Kabag Log AKP Berti Titawael, Kabag Ren AKP Dekmar Lera, Penuntut I IPTU. P.B Sihotang. Pendamping terduga pelanggar Kasat Samapta AKP. Sujianto Kasiewas IPTU Albert Korengkeng, Kanit Paminal AIPTU Kahairudin Mointi.
Sementara itu Kapolres AKBP. I Dewa Nyoman Agung Surya Negara S.I.K Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp rabu (1/2) terkait hal diatas membenarkan ada sidàng disiplin pada kedua oknum.
Dimana sanksi yang dikenakan pada oknum tersebut berupa teguran tertulis dan demosi, singkatnya.
(Rinto)
























