SUARAUTARA.COM, OKU TIMUR – Pembangunan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sabah Lioh, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang bersumber dari anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU Timur, kini menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang disebut-sebut menelan anggaran lebih dari Rp15 miliar itu diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat serta sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan kondisi pekerjaan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan standar pembangunan yang seharusnya. Susunan batu pada tembok penahan tanah tersebut tampak hanya ditumpuk tanpa pengikatan yang kuat menggunakan semen.
Salah satu warga bahkan menyampaikan keluhannya melalui media sosial Facebook dan meminta pemerintah untuk segera memperhatikan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon diperhatikan oleh pemerintah, apakah sudah sesuai dengan RAB. Kami masyarakat menilai tidak sesuai RAB, karena batu yang disusun sekitar 1 meter baru ada semen. Apakah kuat? Jadi kami mohon pembangunan ini diperhatikan, apalagi menelan dana lebih dari Rp15 miliar,” tulis salah satu akun warga dalam unggahan tersebut.
Warga khawatir apabila pembangunan tembok penahan tanah tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, maka dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar, terutama jika terjadi hujan deras atau pergerakan tanah.
Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur maupun pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Selain itu, warga juga meminta pihak terkait yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek ini untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai proses pengerjaan serta penggunaan anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut.
Masyarakat berharap pembangunan yang menggunakan anggaran besar dari pemerintah dapat dikerjakan secara transparan, sesuai spesifikasi, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan, warga meminta agar segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

























