TOJO UNA-UNA, SUARAUTARA.COM – Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, terus menjadi sorotan publik. Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una bersama Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini masih melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Berdasarkan informasi yang berkembang, audit dilakukan menyusul adanya dugaan kejanggalan pada sejumlah pos anggaran dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar. Meski demikian, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan resmi.
Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pemerintah desa kini tengah didalami. Di antaranya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), pengadaan alat kejut babi, tandon air, pembangunan gedung serbaguna, pembelian fasilitas kantor desa, hingga kegiatan seni dan budaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Item-item tersebut dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut terkait kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Komite Cabang (Komcab) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Tojo Una-Una menegaskan pentingnya proses audit yang objektif, profesional, dan transparan.
“Kami mendorong agar proses audit dan pemeriksaan ini dilakukan secara profesional dan terbuka. Namun pada saat yang sama, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada kesimpulan resmi dari aparat berwenang,” ujar Nur, aktivis LP-KPK Komcab Tojo Una-Una.
Ia menambahkan, pengawasan publik terhadap dana desa merupakan hal yang wajar karena anggaran tersebut bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Meski demikian, penilaian hukum sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga berwenang.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una sebelumnya menyampaikan bahwa proses audit masih berjalan. Hasil pemeriksaan akan diumumkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa Mire.
Upaya konfirmasi kepada pemerintah desa Mires melalui Kades AMF belum berhasil dilakukan setelah berita ini terbit.
Suarautara.com tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red.AT)

























