Prayogha Rizky Laminulla SH. C.L.A C.M.I.C Kusa hukum dari Untung Agustanto
Boltim, SuaraUtara.com – sebanyak dua orang oknum anggota TNI dilaporkan oleh Pengacaranya Untung Agustanto karena diduga backup aktifitas tambang didesa Lanud Kec. Modayag Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada jumat (4/11) ke Detasemen Polisi Militer XIII Merdeka.
Dimana kata Prayogha Rizky Laminullah SH. C.L.A C.M.I.C selaku Kuasa hukum dari Untung Agustanto saat dikonfirmasi media SuaraUtara.com minggu (6/11) melalui selulernya bahwa dasar laporan kedua oknum Anggota TNI berinisial WS dan RRW karena atas pelanggaran kode etik dan perbuatan indisipliner oleh kedua oknum tersebut yang diduga backup kegiatan Pertambangan Tampa Izin (PeTi) dilahan yang masih dalam sengketa antara Lukas dan Untung Agustanto yang saat ini sementara Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Laporan itu juga telah kami lampirkan bukti berupa 7 lembar dokumen, 2 rekaman audio dan 3 rekaman video serta saksi-saksi dilapangan.
Untuk Saat ini kami selaku Kuasa hukum masih menunggu kabar dari DanPom XIII Merdeka terkait atas laporan kami, tandasnya.
Sementara itu dari pihak DanPom yang diketahui bernama Sersan Mayor Denny saat dikonfirmasi minggu (6/11) melalui selulernya terkait laporan dari Prayogha Rizky Laminulla selaku pengacara dari Untung Agustanto atas dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI yang backup pertambangan mengatakan laporanya sudah diterima, tinggal dipanggil.
Untuk lebih jelas silahkan datang ke Kantor DanPom di Manado dan konfirmasi langsung keatasan kami terkait laporan tersebut singkatnya.
( Rinto)