SuaraUtara.com, Touna – Camat Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, Abdullah D. Kelengi, membantah memberikan persetujuan atau restu terhadap kegiatan penggalangan dana pembangunan posko anti-narkoba yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut diduga mencatut namanya untuk meminta sumbangan dari warga dan pelaku usaha.
Aksi penggalangan dana yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door-to-door) itu diduga menyasar sejumlah pemilik warung, kios, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat di wilayah Kecamatan Ratolindo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pria yang menawarkan penggalangan dana tersebut membawa daftar calon donatur dengan nominal sumbangan mencapai Rp1,5 juta. Bahkan, seorang warga dikabarkan telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 ribu sebelum menyadari adanya kejanggalan dalam kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (5/11/2026), Camat Ratolindo Abdullah D. Kelengi membenarkan bahwa kedua pria tersebut mendatangi kantornya.
Menurut Abdullah, keduanya datang dengan mengaku sebagai wartawan dan menyampaikan rencana pembangunan posko anti-narkoba.
Namun, ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan maupun merestui kegiatan penggalangan dana kepada masyarakat.
Abdullah juga memastikan bahwa pihak Kecamatan Ratolindo tidak pernah menerbitkan, menyetujui, ataupun menandatangani surat rekomendasi proposal untuk kegiatan permintaan sumbangan secara langsung dari rumah ke rumah.
Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa aktivitas penggalangan dana yang berlangsung di tengah masyarakat bukan merupakan kegiatan yang mendapat persetujuan resmi dari pemerintah Kecamatan Ratolindo.
Sementara itu, Ketua Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Tojo Una-Una, Haris Wartabone, mengingatkan agar persoalan tersebut ditelusuri secara objektif dan tidak menimbulkan penilaian negatif terhadap seluruh insan pers.
Menurut Haris, profesi wartawan memiliki tanggung jawab moral serta terikat pada kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika benar terdapat tindakan penyalahgunaan identitas atau pencatutan nama pejabat, hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan perlu ditelusuri secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan tindakan menyimpang yang dilakukan oknum tertentu tidak boleh digeneralisasi sebagai perilaku seluruh jurnalis. Sebab, masih banyak insan pers yang menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Haris juga mendorong agar persoalan tersebut diklarifikasi secara terbuka dengan mengedepankan bukti dan fakta. Pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk mencegah munculnya korban berikutnya, masyarakat Kecamatan Ratolindo diimbau agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk permintaan sumbangan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah maupun lembaga tertentu.
Warga diminta memastikan keabsahan proposal, identitas petugas, serta surat rekomendasi dari instansi terkait sebelum memberikan bantuan dalam bentuk apa pun.
Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melakukan konfirmasi kepada pemerintah kecamatan atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Pada prinsipnya, setiap kegiatan penggalangan dana harus dilaksanakan secara transparan, memiliki dasar dan perizinan yang jelas, serta tidak menggunakan nama pejabat maupun profesi tertentu tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.***













