Bolmong, Suarautara.com – Menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta Hasil Forum Tim Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Bolaang Mongondow maka, Pemerintah Kecamatan Poigar melakukan Sosialisasi dan Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 20 (Dua Puluh) Desa Se Kecamatan Poigar.
Kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan KMP tersebut di mulai dari tanggal 13 Mei s/d 21 Mei 2025 yang didahului dengan pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Poigar berdasarkan SK Camat Poigar.
” Kegiatan Pembentukan KMP ini dilakukan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat dengan menghadirkan seluruh masyarakat umum bahkan Pemilihan Pengurus dan Pengawas dilaksanakan secara demokrasi menggunakan Surat suara dan dipimpin oleh Pemimpin Rapat sekaligus menjadi Panitia Pemilihan dengan memperhatikan semua persyaratan termasuk tidak adanya hubungan Semenda yakni hubungan kekeluargaan Derajat ke-1,” Jelas Camat Poigar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kecamatan Poigar terlebih dahulu star dari desa yang lain untuk sosialisasi dan Pembentukan KMP supaya bisa menyesuaikan dalam kuota 80.000 Koperasi se-Indonesia, karena ada banyaknya dokumen yang harus dipersiapkan. Sehingga setelah selesai semua desa untuk Musdes Khusus, Langsung dilakukan Pengukuhan oleh Camat Poigar,” tambah Alfina, Mantan Kabid Pariwisata tersebut.
“Adapun Pengukuhan Pengurus dan Pengawas KopDes Merah Putih diikuti oleh 160 Orang yang tersebar di 20 Desa se Kecamatan Poigar. Dalam acara pengukuhan para Pengawas dan Pengurus membacakan Pakta Integritas sebagai Komitmen dan Pemberian Diri yang tulus untuk bekerja mensukseskan Program Presiden RI ini.
Turut hadir, Kapolsek Poigar, IPDA Adri Umboh, SH. Danramil 1303/10 Poigar yang diwakili oleh Serka Alfian Karu, Tenaga Ahli P3MD Kab Bolmong, Bapak Lucky Makalalag, ST dan Notaris NAPK Bapak Rudi Satria Mandala Bonuot, SH.
Dalam sambutan Tenaga Ahli, ” memberikan apresiasi kepada Camat Poigar yang dengan melakukan gerak cepat mengisi 100 hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bolmong dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sehingga bisa dikukuhkan saat ini. Harapan kami Pengurus dan Pengawas yang sudah dikukuhkan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” Ujar Lucky Makalalag, ST.
Selanjutnya Notaris yang sudah dipersiapkan untuk membantu dalam penerbitan Akta Notaris yakni Satria Bonuot, SH dalam pengarahannya Beliau menyampaikan,” Luar biasa. Tidak terpikirkan kalau Pengukuhan KopDes Merah Putih Kecamatan Poigar akan dikemas dalam acara yang penuh dengan Sakral dengan membacakan Pakta Integritas. Selanjutnya Peryaratan Berkas untuk penertiban Akta Notaris yaitu
- KTP, NPWP dan No telpon/HP PENGURUS & PENGAWAS.
- BERITA ACARA PENDIRIAN.
- SURAT PERNYATAAN SETOR MODAL PENDIRI KOPERASI.
- SURAT PERNYATAAN BENEFICIAL OWNERSHIP (PEMILIK MANFAAT).
- SURAT PERNYATAAN PENGURUS TIDAK ADA HUB. KELUARGA.
- SURAT PERNYATAAN PENGAWAS TIDAK ADA HUB. KELUARGA. Beserta Biaya Administrasi Penerbitan Akta Notaris sejumlah Rp. 2. 500. 000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dalam pengurusan Akta Notaris dapat dipersiapkan dan dikumpulkan serentak nanti akan dijemput oleh Tim Notaris di kantor camat Poigar, tambah Satria Bonuot.
Adapun Perampungan Dokumen KMP kecamatan Poigar yaitu hari Kamis dan Jumat dibawa Bimbingan Tim Kecamatan Poigar. (Ancu Pasi).






















