AdvertorialDaerahKab.BuolPemerintahanSultengTopik Utama

Bupati Buol Tegaskan Disiplin Protkes Saat Sholat Idul Adha

Buol, SUARAUTARA.COM – Bupati Buol Amirudin Rauf, didampingi Wakil Bupati, Abdullah Batalipu, memimpin rapat tindak lanjut tentang terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pemotongan Hewan Qurban Tahun 2021, bertempat di Aula Kantor Bupati Buol, Sabtu (17/7).

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Unsur Forkopimda diantaranya Ketua DPRD Srikandi Batalipu. Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo, Sekda, Pengurus PHBI, Ketua MUI, Pengurus DKM Masjid Agung Buol, Camat Se Kab. Buol dan Para Lurah Se – Kec. Biau.

Bupati Buol Amirudin Rauf menekankan agar pelaksanaan Idul Adha, tetap dapat di laksanakan di Masjid, namun dengan pengawasan dan kontrol ketat terhadap penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Adapun Hal-hal yang harus di lakukan adalah:

A. Takbiran keliling di tiadakan. Takbiran hanya dilaksanakan oleh Takmir di masjid sampai dengan pukul 22.00 wita, Sholat Idul Adha dapat di laksanakan di masjid / lapangan dengan ketentuan, jumlah Jamaah dalam masjid maksimal berisi 50% dari kapasitas daya tampung masjid, Jamaah yang akan datang sholat Idul Adha berwudhu dari rumah. jamaah wajib taat dan disiplin dengan protokol kesehatan (Wajib Pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, mengindari kerumunan, setiap jamaah diharapkan membawa perlengkapan sholat dari rumah masing-masing, waktu pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Khotbah maksimal 15 menit, seusai khutbah hari raya, diharapkan tidak ada kontak fisik, tidak berjabatan tangan dan langsung pulang, kepada Para lansia, anak-anak, orang dengan suhu badan 37,5 ‘c serta orang yang sementara isolasi mandiri disarankan untuk tidak datang sholat di masjid / lapangan dan Kotak amal dan sejenisnya diletakkan di pintu pintu masuk area masjid / lapangan dan tidak boleh di jalankan.

Atas Himbauan ini. Bupati Buol menghimbau kepada OPD terkait yakni Dinas Kesehatan untuk mencetak baliho dan di distribusikan ke seluruh Masjid di seluruh Kecamatan dan Desa.

Dinas Kesehatan menjadi penanggung jawab distribusi Baliho terkait himbauan ketentuan pelaksanaan Sholat, agar di pasang di setiap masjid se Kabupaten Buol” ujarnya.

Hal ini wajib dan penting sebab, menurut Bupati Buol, daerah-daerah tetangga Kabupaten Buol saat ini masuk kategori zona merah.

Khusus pasien isolasi mandiri (Isoman) agar tidak di anjurkan untuk melaksanakan Sholat di masjid. Juga untuk Kotak Amal agar di letakan di pintu masuk masjid” lanjut Wakil Bupati selaku Ketua Satgas.

Bupati Buol kembali menugaskan kepada kepada Kepala OPD untuk segera berkoordinasi dengan jajaran pemerintahan kebawah sampai pengurus masjid, terkait penerapan protokol kesehatan saat Sholat Idul Adha.

Penanggung Jawab Kegiatan ini adalah Bupati Buol, Wakil Bupati Buol. Kapolres dan Ketua DPRD Buol, dan yang bertanggung jawab di masing masing masjid adalah Pimpinan OPD yang telah dibagi tugas bersama Tim sesuai pembagian tugas.” ujar Bupati.

Untuk pelaksana Lapangan, di tugaskan kepada Sekretariat Daerah dan Wakapolres terkait pemantauan pelaksanaan kegiatan.

 

Editor : uchan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button