Bupati Buol Keluarkan SE Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Buol, Suarautara.com – Pemerintah Kabupaten Buol kembali menegaskan larangan penggunaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran resmi Bupati Buol Nomor: 500/14.02/Bag.Ekon & SDA/2025, tertanggal 11 Juli 2025.

Surat edaran tersebut merupakan penguatan atas surat sebelumnya yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah terkait pengendalian dan pengawasan distribusi gas LPG 3 Kg agar tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam isi surat, Bupati Buol, H. Risyarudi Triwibowo, MM menegaskan beberapa poin penting, di antaranya:

  1. ASN Dilarang Menggunakan LPG 3 Kg
    Seluruh ASN diminta untuk tidak menggunakan Gas LPG 3 Kg bersubsidi, baik di lingkungan kerja pemerintahan maupun di rumah tangga pribadi, demi menjaga agar distribusi subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
  2. Anjuran Gunakan LPG Non-Subsidi
    ASN dianjurkan untuk beralih menggunakan gas LPG non-subsidi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan teladan bagi masyarakat.
  3. Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
    Bagi ASN yang kedapatan tetap menggunakan atau membeli LPG 3 Kg bersubsidi, akan diberikan sanksi mulai dari peringatan hingga tindakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.
  4. Pengawasan dan Sidak Mendadak
    Tim satgas yang ditunjuk berwenang melakukan inspeksi mendadak ke rumah-rumah ASN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Edaran ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Buol dalam memastikan subsidi LPG 3 Kg hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu yang memang membutuhkan.

(Sumber: Surat Edaran Bupati Buol Nomor 500/14.02/Bag.Ekon & SDA/2025).

Berita Terkait

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting
Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
SPIP Buol Dievaluasi, Tiga PD Wajib dan Sektor Strategis Jadi Sorotan
Doa di Tengah Kemarau, Warga Kwalabesar Gelar Salat Istisqa di Halaman Masjid Al-Hasanah
Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I
Jemput Peluang ke Pusat, Bupati Buol Temui Wamenkop RI Bahas Koperasi
Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas
Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:48 WITA

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WITA

SPIP Buol Dievaluasi, Tiga PD Wajib dan Sektor Strategis Jadi Sorotan

Senin, 7 September 2026 - 09:33 WITA

Doa di Tengah Kemarau, Warga Kwalabesar Gelar Salat Istisqa di Halaman Masjid Al-Hasanah

Jumat, 4 September 2026 - 14:29 WITA

Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA