SuaraUtara.com, Touna –BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tojo Una-Una telah menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp4,9 miliar kepada 221 ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia selama periode Januari hingga Oktober 2026
Santunan tersebut merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tojo Una-Una, Mohammad Saaid bin Lamenni, dalam pertemuan bersama insan pers Kabupaten Tojo Una-Una, Jumat (6/11/2026) di Oke Cafe, Ampana.
Ia menyampaikan, hingga saat ini pemerintah daerah telah memberikan perlindungan kepada sekitar 14.600 pekerja rentan yang tersebar di desa dan kelurahan se-Kabupaten Tojo Una-Una.
Menurut Mohammad Saaid, program tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat karena manfaatnya benar-benar dirasakan, terutama ketika peserta mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Santunan Rp42 Juta per Ahli Waris
Ia menjelaskan, setiap ahli waris peserta yang meninggal dunia memperoleh santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, khususnya apabila almarhum merupakan tulang punggung keluarga.
Santunan itu juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga selama masa transisi, bahkan menjadi modal untuk membuka usaha baru agar ahli waris tetap memiliki sumber penghasilan.
1.181 Nelayan Kini Terlindungi
Selain perlindungan bagi pekerja rentan, Mohammad Saaid juga menyampaikan perkembangan program perlindungan bagi sektor perikanan.
Pada November 2026, sebanyak 1.181 nelayan di Kabupaten Tojo Una-Una telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Iuran kepesertaan para nelayan tersebut ditanggung oleh Kementerian KKP selama satu tahun, terhitung mulai November 2026 hingga Oktober 2027.
Dengan perlindungan tersebut, para nelayan diharapkan memperoleh jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja saat melaut maupun risiko meninggal dunia. Karena program ini baru mulai berjalan pada 4 November 2026, hingga pertemuan berlangsung belum terdapat pengajuan klaim dari peserta nelayan tersebut.
Program Desa Berjalan Tiga Tahun
Di sisi lain, program perlindungan pekerja rentan melalui pemerintah desa juga terus berjalan. Setiap desa mengalokasikan anggaran APBDes untuk mendaftarkan 100 orang pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut telah berlangsung sejak 2024 dan kini memasuki tahun ketiga pelaksanaannya. Mohammad Saaid berharap program tersebut tetap dilanjutkan pada 2027 agar perlindungan terhadap masyarakat pekerja rentan tidak terputus.
Salah satu manfaat penting dari kepesertaan berkelanjutan adalah beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia. Dengan ketentuan kepesertaan aktif selama tiga tahun berturut-turut tanpa terputus, dua orang anak peserta berhak memperoleh beasiswa pendidikan dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat ini dinilai sangat penting karena tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak ketika orang tua mereka meninggal dunia.
Ajak Pers Jadi Peserta Aktif
Dalam kesempatan tersebut, Mohammad Saaid juga mengajak seluruh insan pers di Kabupaten Tojo Una-Una untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengingatkan, kepemilikan kartu atau status pernah terdaftar belum cukup apabila peserta tidak lagi membayar iuran. Sebab, kepesertaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran dapat menjadi nonaktif sehingga perlindungan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Melalui pertemuan bersama insan pers tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap terbangun komunikasi dan sinergi yang lebih kuat dengan media massa dalam menyebarluaskan informasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Dengan demikian, semakin banyak pekerja, baik sektor formal maupun informal, termasuk nelayan, petani, pelaku usaha kecil dan pekerja mandiri, yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Reporter: Agung













