Bongkar Manipulasi Pendidikan untuk Politik Uang Rekaman Anti – Bali Terungkap Manuver Jelang PSU Banggai

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Rekaman strategi anti-Bali sebelum PSU

Foto Rekaman strategi anti-Bali sebelum PSU

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Woooo…Siapa sangka, di tengah proses sengketa hasil Pilkada Banggai yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, muncul sebuah rekaman berdurasi 3 menit yang diduga mengungkap strategi pemenangan Paslon Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (Anti-Bali). Rekaman ini menyingkap dugaan penggunaan program bantuan pendidikan nasional sebagai alat kampanye terselubung.

Dalam rekaman tersebut, seorang tokoh yang juga Bakal Calon Wakil Gubernur Sulteng dari Partai Gerindra memaparkan rencana distribusi Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP, dan SMA. Bantuan tersebut direncanakan cair seminggu sebelum PSU, yakni pada 20 November 2024.

Pernyataan dalam rekaman disampaikan langsung oleh tokoh politik Gerindra yang hadir dalam pertemuan dengan pengurus DPC, PAC, dan simpatisan di Kabupaten Banggai. Kegiatan ini juga mencuatkan dugaan keterlibatan struktur partai politik dalam strategi pemenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat internal Partai Gerindra pada 2 Juli 2024 di Kantor DPC Gerindra, Kompleks Ruko MT Hartono, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Rekaman tersebut dinilai penting karena memperkuat dugaan pelanggaran pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Foto Rekaman strategi anti-Bali sebelum PSU

Meskipun belum diajukan sebagai alat bukti di sidang MK, rekaman ini telah menarik perhatian publik dan diperkirakan akan mempengaruhi keputusan dismissal yang dijadwalkan pada 5 Mei 2025.

Tim hukum Paslon 01 Amirudin-Furqan (AT-FM) menegaskan bahwa tuduhan TSM terhadap mereka tidak berdasar hukum. Mereka menyampaikan bahwa tidak ada bukti sahih mengenai pelibatan aparat pemerintah, perencanaan sistematis dari atas, maupun dampak masif yang mempengaruhi hasil PSU.

Mereka juga menyoroti belum adanya putusan hukum tetap atas tuduhan money politics, serta menepis isu kewajiban cuti petahana dalam PSU.

Pakar hukum pemilu turut mengingatkan pentingnya asas objektivitas dan keadilan dalam menilai alat bukti, khususnya ketika muncul indikasi kuat pelanggaran justru berasal dari pihak pemohon.

( Edt:AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor
Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan
Wabup Touna Apresiasi Bantuan Bank Indonesia untuk Pengembangan Desa Wisata
Bupati Touna Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang Kelas Baru SD IT Al Wahdah
124 Calon Jamaah Haji Asal OKU Timur Resmi Dilepas
Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Langkah Antisipatif Hadapi Bencana Elnino
Babinsa Suboh Bersama Warga Gotong Royong Bangun Saluran Air, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:38 WITA

Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WITA

Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WITA

Wabup Touna Apresiasi Bantuan Bank Indonesia untuk Pengembangan Desa Wisata

Jumat, 24 April 2026 - 11:10 WITA

124 Calon Jamaah Haji Asal OKU Timur Resmi Dilepas

Berita Terbaru