SUARAUTARA.COM,Bolmong – Mugiarto selaku Bakal Calon Kepala Desa Mopuya Selatan induk, merasa di Zalimi oleh panitia pilsang.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Mugiarto warga desa konarom selaku calon Sangadi di desa mopuyah selatan induk kecamatan Dumoga Utara.pihak panitia pilsang menolak rekomendasi bebas TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dari pihak Inspektorat Bolmong.dimana surat keterangan bebas TGR yang di maksud adalah bagian dari persyaratan bakal calon.
Lanjutnya Mugiarto, surat keterangan dari Inspektorat tersebut,setelah di berikan ke panitia pilsang pada saat itu sebelum batas waktu yang di tentukan yakni tanggal 14 langsung di Tolak oleh pihak panitia, dengan alasan surat tersebut di Ragukan ke absahanya berarti pihak panitia tidak mempercayai ke Absahan surat tersebut.ada apa dengan panitia pilsang.ketusnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain berkas saya yang lainya sudah masuk sebelumnya,tinggal melengkapi surat keterangan TGR dari Inspektorat.setelah suda di berikan oleh pihak Inspektorat hari senin tanggal 13 desember dan saya serahkan ke panitia,justru di tolak.
Saya merasa di persulit oleh pihak panitia pilsang Desa Mopuyah Slatan induk.akibat dari kesewenangan pihak panitia, saya merasa di rugikan.
Saya minta kepada Bupati Bolmong yang dalam hal ini Ibu Hj Yasti Soepredjo Mokoagow untuk mengevaluasi kinerja pihak panitia pilsang Desa Mopuyah selatan induk. Jika ini di biarkan akan berdampak buruk bagi masyarakat yang mendukung saya.
Mugiarto menambahkan, persoalan ini,Saya akan bawah ke rana hukum karena saya merasa ada dugaan permainan yang di mainkan oleh pihak panitia untuk menjatuhkan saya.ujarnya.
Hasil konfirmasi ke pihak panitia Pilsang yakni bapak Muhibudin selaku ketua panitia pelaksana pilsang, menyampaikan bahwa,saya belum bisa memberikan keterangan sendiri,karena kami panitia ada 8 orang,nanti sebentar sekitar jam enam mendekati malam kami ada pertemuan, jika bapak wartawan bisa menunggu sampai malam hari,kita bisa menjawab sedetail mungkin.setelah itu sekira jam 7 malam baru dapat jawaban dari pihak panitia Lewat telpon seluler.
Bahwasanya pernyataan yang di sampaikan oleh Bakal calon tidak sesuai.karena kami panitia sudah mengkorcek langsung tanggal penerbitan surat keterangan bebas TGR tersebut ke pihak Inspektorat,dan penerbitannya tanggal 13 bukan tanggak 03, intinya bukan kami meragukan surat rekomendasi dari inspektorat.dan semua itu sudah kami konsultasi kan dengan instansi terkait yang dalam hal ini Asisten satu.tutup ketua panitia.[Man/Asko]